Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tak ada pelanggaran dalam pengalokasian kuota tambahan yang disebutkan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR. Yaqut mengatakan pihaknya berpegang pada prinsip dalam menjalankan amanah pelaksanaan ibadah haji.
"Jadi tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Itu prinsipnya. Kami tidak menyalahgunakan dan insyaallah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya," ujar Yaqut, saat ditemui di Kantor Urusan Haji Indonesia Madinah, Jumat (21/6/2024).
Sebelumnya, Anggota Timwas Haji DPR Luluk Nur Hamidah mengkritik pengalihan separuh dari tambahan kuota haji reguler sebanyak 20.000 ke ONH Plus oleh Kementerian Agama (Kemenag).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Timwas DPR juga meminta soal dasar hukum Kemenag mengalihkan 8 persen lebih kuota tambahan untuk haji khusus tersebut. Kemenag sendiri disebutnya tidak pernah berkonsultasi dengan DPR terkait penggunaan 20 ribu kuota tambahan tersebut.
"Kalau hasil konsultasi dari DPR, maka tidak pernah terjadi konsultasi dengan DPR terkait penggunaan kuota 20 ribu itu, yang mana ini dipakai untuk haji plus atau furoda sebanyak hampir 10 ribu atau lebih kurang 8.400," ujar Luluk, kepada wartawan di Makkah, Rabu (19/6/2024) malam.
Untuk diketahui Indonesia tahun ini mencatatkan sejarah menjadi yang terbanyak dalam penyelenggaraan ibadah haji. Total kuota haji mencapai 241.000.
Jumlah tersebut termasuk 20.000 kuota tambahan. Sebanyak 10.000 kuota tambahan diperuntukkan bagi jemaah haji reguler, sementara 10.000 lainnya untuk jemaah haji khusus.
(nla/kri)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump