Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran (SE) terbaru terkait pelaksanaan dam jemaah haji Indonesia 2024. Aturan ini mengatur kriteria hewan dam hingga standar Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Aturan tersebut dikeluarkan Kemenag melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief. Surat edaran itu terbit tanggal 5 Juni 2024.
"Hewan dam yang dibeli (harus) dalam keadaan sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria," ujar Hilman dalam keterangan persnya, Sabtu (8/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriteria Hewan untuk Dam
Ada kriteria hewan yang bisa dijadikan dam oleh jemaah haji, yaitu hewan ternak, cukup umur, dan kondisi hewan sehat.
Hewan ternak di sini bisa berupa kambing, domba, dan unta. Kambing dan domba minimal berumur satu tahun dan unta minimal lima tahun. Mereka juga harus dalam keadaan sehat.
"Misalnya, kambing dan domba tidak menunjukkan gejala klinis Peste de Petits Ruminants (PPR) perakut dan akut. Unta juga tidak menunjukkan gejala klinis parah atau berat," kata Hilman.
"Hewan dam juga tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berat," lanjutnya.
Di samping itu. ada beberapa standar yang perlu diperhatikan oleh jemaah saat menentukan pilihan Rumah Pemotongan Hewan (RPH), yaitu:
- RPH harus memiliki izin resmi dan/atau sertifikat dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi
- RPH berlokasi di Tanah Suci Makkah
- Pengelolaan hewan dam di RPH dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat
"Untuk optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, diutamakan RPH yang bersedia menyalurkan daging hewan dam kepada pihak-pihak yang berhak menerima, terutama ke negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," papar Hilman.
"Khusus pelaksanaan dam PPIH atau petugas haji, dikoordinir oleh Kepala Daerah Kerja Makkah, Madinah, dan Bandara," sambungnya.
Edaran ini diterbitkan sebagai panduan bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Petugas Haji Daerah (PHD), dan Jemaah Haji dalam pelaksanaan dam. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan dam sesuai dengan ketentuan syariat dan memberikan manfaat yang luas.
Terbitnya edaran ini sekaligus mencabut Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Liputan Kabar Haji 2024 detikcom ini didukung oleh Telkomsel, BPKH, FGV International Courier Service, Maktour Tour Travel, Aida Tour Travel
(hnh/rah)
Komentar Terbanyak
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
Rae Lil Black Jawab Tudingan Masuk Islam untuk Cari Sensasi