Lebaran haji atau bisa disebut Idul Adha adalah salah satu hari raya yang diperingati umat Islam. Lebaran haji jatuh pada 10 Dzulhijjah menurut kalender Hijriah. Kapan tepatnya Lebaran haji tahun 2024?
Mengutip Step by Step Fiqih Puasa karya Agus Arifin, Lebaran berasal dari bahasa Jawa yang berarti selesai atau habis. Penggunaan istilah Lebaran merujuk pada selesainya bulan Ramadan atau ibadah haji. Oleh karena itu, Lebaran haji dapat dimaknai sebagai selesainya umat Islam melakukan ibadah haji.
Lebaran Haji Tahun 2024
Berdasarkan kalender Hijriah Kemenag, Lebaran haji tahun 2024 diperkirakan jatuh pada Senin, 17 Juni 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut juga sesuai dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pada SKB 3 Menteri Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024. Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, Lebaran haji tahun 2024 atau Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah yang menjadi libur nasional jatuh pada Senin, 17 Juni 2024.
Kendati demikian, untuk menetapkan Lebaran haji tahun 2024 pemerintah masih menunggu hasil sidang isbat oleh Kemenag RI. Sidang isbat biasa dilakukan pada akhir bulan Zulkaidah untuk menentukan awal bulan Dzulhijjah.
Jadwal Cuti Bersama Lebaran Haji Tahun 2024
Selain hari libur nasional, SKB 3 Menteri Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 juga menetapkan jadwal cuti bersama.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, cuti bersama Lebaran haji tahun 2024 akan jatuh tepat sehari setelahnya, yaitu pada Selasa, 18 Juni 2024.
Lebaran Haji Tahun 2024 Menurut Muhammadiyah
Berbeda dengan pemerintah, Muhammadiyah telah menetapkan Lebaran Haji tahun 2024 pada Maklumat PP Muhammadiyah No. 159/I.1/B/2023 tentang Hasil Hisab Awal Ramadan, 1 Syawal, dan 10 Dzulhijjah 1445 H. Maklumat tersebut telah ditandatangani ketua umum PP Muhammadiyah dan sekretarisnya pada 12 Januari 2024.
Berdasarkan maklumat tersebut, Lebaran haji tahun 2024 menurut Muhammadiyah akan jatuh pada Senin, 17 Juni 2024.
Hikmah Kurban pada Lebaran Haji
Salah satu ibadah yang dilakukan ketika Lebaran haji yaitu berkurban. Mengutip Fiqih karya Hasbiyallah, kurban atau udhiyyah dalam bahasa Arab adalah nama hewan sembelihan seperti unta, sapi, dan kambing yang disembelih pada Hari Raya Nahar (kurban) dan tasyrik untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Adapun menurut istilah, kurban berarti menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik dengan maksud beribadah pada Allah SWT. Hukum berkurban adalah sunah muakkad bagi yang mampu melakukannya. Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah Al Kautsar ayat 1-3.
اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ
Artinya: "Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak."
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
Artinya: "Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"
اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ
Artinya: "Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus (dari rahmat Allah)."
Keutamaan berkurban dijelaskan dalam hadits riwayat Aisyah RA. Rasulullah SAW bersabda, "Melalui ibadah kurban manusia akan hidup lapang dalam kedermawanan."
Rasulullah SAW juga bersabda, "Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada Hari Raya Kurban yang lebih dicintai oleh Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu- bulu, dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah kurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berkurban." (HR Tirmidzi)
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
Laki-laki yang Tidak Sholat Jumat, Bagaimana Hukumnya?