Ongkos Haji 2024 Jadi Rp 93,4 Juta, Segini yang Ditanggung Pemerintah

Rahma Harbani - detikHikmah
Selasa, 28 Nov 2023 16:15 WIB
Ilustrasi ongkos haji 2024. (Foto: Getty Images/iStockphoto/stefanofiorentino)
Jakarta -

Ongkos haji 2024 adalah besaran biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan haji pada tahun mendatang. Pemerintah baru menetapkan besaran ongkos haji tersebut dalam bentuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024.

Hal ini disampaikan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH oleh Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta kemarin, Senin (27/11/2023). Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, serta Kepala BPKH Fadlul Imansyah hadir dalam rapat.

Berikut rincian lengkap ongkos haji dari penetapan pemerintah.

Besaran Ongkos Haji 2024: Jemaah dan BPKH

Besaran ongkos haji 2024 atau BPIH berdasarkan penetapan rapat Panja yakni sebesar Rp 93.410.286 per jemaah. BPIH tersebut terdiri dari dua komponen pembiayaan.

Pertama, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang akan dibayarkan langsung oleh jemaah haji. Pemerintah bersama legislator menyepakati Bipih yang harus dibayarkan jemaah sebesar 60 persen dari total BPIH atau senilai dengan Rp 56.046.172.

Pembiayaan tersebut mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Komponen kedua berasal dari nilai manfaat keuangan haji atau kerap kali dikenal dengan dana abadi haji. Inilah besaran yang nantinya dibayarkan oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Besaran nilai manfaat yang dibayarkan BPKH untuk rata-rata per jemaah sebesar Rp 37.364.114 atau sebesar 40 persen dari total ongkos haji 2024. Besaran biaya tersebut meliputi biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Secara keseluruhan penggunaan nilai manfaat yang digelontorkan BPKH untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024 mencapai Rp 8,2 triliun, tepatnya Rp 8.200.040.638.567. Dengan kata lain, proporsi ongkos haji 2023 yang telah disepakati sebesar 60 persen ditanggung oleh jemaah haji dan 40 persen ditanggung dari nilai manfaat BPKH.

Adapun jumlah pelunasan yang dibayarkan jemaah nanti diambil dari perhitungan setoran awal yang dikurangi dengan besaran saldo nilai manfaat virtual account masing-masing jemaah.

Di samping penetapan ongkos haji 2024, rapat Panja tersebut juga menyepakati jumlah kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan tahun depan. Kuota haji Indonesia tahun 2024 berjumlah 241 ribu jemaah.

"Panja Komisi VIII DPR tentang BPIH Tahun 1445 H/2024 M dan Panja Pemerintah menyepakati asumsi dasar BPIH sebagai berikut. Kuota haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M sebanyak 241.000 jemaah," kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Abdul Wachid membacakan kesimpulan rapat panja.

Secara rinci, kuota 241 ribu itu terbagi atas jemaah haji reguler dan khusus. Adapun kuota jemaah haji reguler sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.



Simak Video "Video BPKH Limited: Pendistribusian Kompensasi Jemaah"

(rah/erd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork