
Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Masuk Prolegnas 2025
Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji masuk ke dalam Prolegnas 2025. Berikut berita selengkapnya.
Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji masuk ke dalam Prolegnas 2025. Berikut berita selengkapnya.
BPKH salurkan Rp2,1 triliun nilai manfaat untuk 5,4 juta jemaah haji. Rincian: Rp1,9 triliun untuk haji reguler dan US$9,2 juta untuk haji khusus.
KPK memeriksa pejabat BPKH terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Fokus pemeriksaan pada pencairan biaya dan pembagian kuota tambahan yang melanggar aturan.
KPK memeriksa Kepala BPKH Fadlul Imansyah terkait kasus korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan berlangsung 6 jam, mendalami pengalihan kuota haji tambahan.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan UU Perubahan Haji memperkuat BPKH. Kini BPKH wajib terlibat dalam penetapan biaya haji untuk keberlanjutan.
BPKH mencatat kinerja keuangan positif 2024 dengan dana kelolaan Rp 171,64 triliun. Raihan opini WTP ke-7 menegaskan transparansi dan akuntabilitas.
Biaya Masyair berkaitan dengan komponen penyelenggaraan ibadah haji. Berikut pengertian, besaran dan alasan mengapa biaya masyair 2026 harus dibayar di muka.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang targetkan revisi UU Haji rampung pada 26 Agustus 2025. Pembahasan dikebut karena pelaksanaan haji di Saudi.
Komisi VIII DPR RI menyetujui pembayaran masyair haji 2026 sebesar Rp 627.242.200 untuk jemaah Indonesia akan difasilitasi BPKH.
Pemerintah dan DPR menyetujui pembayaran masyair haji 2026 menggunakan dana BPKH. Dilakukan dengan skema uang muka.