Jelang Penetapan Biaya Haji 2024 Hari Ini, PBNU: Mudah-mudahan Tak Memberatkan

Jelang Penetapan Biaya Haji 2024 Hari Ini, PBNU: Mudah-mudahan Tak Memberatkan

Rahma Indina Harbani - detikHikmah
Senin, 27 Nov 2023 11:36 WIB
Jelang Penetapan Biaya Haji 2024
Jelang penetapan biaya haji 2024 hari ini. Foto: Rahma Indina Harbani
Jakarta -

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Gus Yahya berharap besaran biaya haji 2024 yang akan ditetapkan tidak memberatkan jemaah. Hal ini menyusul penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 oleh Kementerian Agama (Kemenag) bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR hari ini.

"Ya, mudah-mudahan tidak terlalu memberatkan," katanya kepada wartawan dalam agenda R20 ISORA di Hotel Park Hyatt, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Gus Yahya juga menyebut, jemaah haji tidak akan membayar penuh besaran BPIH 2024 yang nanti ditetapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berapapun yang ditetapkan sebagian dibayar dengan dana abadinya haji, BPKH," katanya.

"Seperti tahun kemarin sekitar 90-an juta jemaah cuma membayar 50-an juta," sambung dia lagi.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Komisi VIII DPR RI menargetkan besaran BPIH 2024 akan diputuskan pada hari ini, Senin (27/11/2023).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyebut penetapan biaya haji tahun ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini bertujuan, kata Ace, agar para jemaah memiliki waktu yang panjang dalam melakukan pelunasan.

"Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban calon jemaah dalam pembayaran haji," ujar dia dalam keterangannya.

Untuk semakin mengurangi beban jemaah haji, Ace menyebut Panja Komisi VIII DPR turut mengusulkan pelunasan biaya haji dapat dilakukan dengan metode mencicil seiring dengan penambahan kuota calon jemaah haji Indonesia sebesar 20.000 jemaah.

Kemenag awalnya mengusulkan BPIH 2024 di angka Rp 105 juta per jemaah haji. Angka ini naik sebesar Rp 15 juta dari tahun 2023 yakni Rp 90.050.637,26 untuk haji reguler.

Usulan tersebut lantas ditolak oleh DPR melalui Panja Komisi VIII DPR. Hasilnya bahwa besaran BPIH untuk penyelenggaraan haji 2024 yang disepakati sebesar Rp 93.410.286.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads