Fenomena doa berbayar atau "doa beramplop" sering menjadi perbincangan publik. Ada yang berpendapat hal itu wajar sebagai bentuk apresiasi, namun tak sedikit pula yang menilai praktik tersebut berlebihan.
Untuk memahami duduk perkaranya, kami berbincang dengan Nurul Irfan, Dosen Hukum Pidana Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Apakah boleh seseorang menerima imbalan karena telah memanjatkan doa?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nurul Irfan, menerima upah dari membaca doa sejatinya halal. Ia menjelaskan, ada hadits sahih yang menjadi dasar kebolehan tersebut.
"Dalam sebuah riwayat disebutkan, para sahabat pernah dimintai tolong oleh seseorang yang sedang sakit. Setelah sembuh, orang itu berterima kasih dengan memberikan seekor kambing yang gemuk dan bagus. Nabi kemudian bersabda, inna ahaqqa ma akhadhtum 'alayhi ajran kitabu Allah, artinya 'sesungguhnya upah yang paling layak untuk kalian terima adalah akibat mengajarkan atau berdoa atas dasar kitab Allah,'" jelasnya dalam video yang diunggah 20 detik.
Hadits itu, lanjutnya, menjadi dalil bahwa memanfaatkan atau menggunakan uang hasil dari mendoakan orang lain tidak dilarang dalam Islam, selama niatnya tulus dan tidak disertai unsur perdagangan.
Namun, Nurul Irfan menegaskan, persoalan muncul ketika doa mulai dikomersilkan.
"Masalahnya muncul kalau doa dijadikan komoditas. Misalnya, orang mulai menawar-nawarkan jasa doa dengan tarif tertentu - doa pendek sekian, doa panjang sekian, amplopnya disesuaikan. Nah, itu yang jadi persoalan," ujarnya.
Menurutnya, praktik seperti itu dapat menyalahi esensi doa sebagai bentuk ibadah. Ia menambahkan, perilaku semacam itu bisa termasuk dalam peringatan Allah:
A'Ε«dzu billΔhi minasy-syaithΔnir-rajΔ«m, wa lΔ tasytarΕ« bi-ΔyΔti tsamanan qalΔ«lan, artinya "Janganlah kalian menjual ayat-ayat Allah dengan harga yang murah."
Baca juga: Hukum dan Cara Hitung Zakat Tabungan Pensiun |
Nurul Irfan menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa menerima pemberian sebagai bentuk terima kasih atas doa adalah sah-sah saja, tetapi menetapkan tarif doa atau menjadikannya sumber keuntungan tetap bertentangan dengan nilai ibadah itu sendiri.
Tonton selengkapnya video soal doa apakah boleh dikomersilkan di sini.
(hnh/erd)












































Komentar Terbanyak
Wamenag Romo Syafi'i Menikah Hari Ini, Habib Rizieq Jadi Saksi
Rieke Diah Pitaloka Geram, Teriak ke Purbaya Gegara Ponpes Ditagih PBB
Pemerintah RI Legalkan Umrah Mandiri, Pengusaha Travel Umrah Syok