Banyak orang bekerja keras sepanjang hidupnya untuk memastikan masa tua yang nyaman dan tenang. Salah satu caranya adalah dengan menabung dan mengumpulkan dana pensiun sebagai bekal ketika sudah tidak lagi aktif bekerja.
Namun, di balik semangat untuk mempersiapkan kehidupan pensiun yang aman secara finansial, sering muncul pertanyaan penting dalam fikih Islam tentang apakah dana pensiun termasuk harta yang wajib dizakati?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Zakat Dana Pensiun
Dijelaskan dalam jurnal Zakat Tabungan Pensiun Dalam Perspektif Fikih Islam oleh Khaerul Aqbar, terdapat 3 pendapat di kalangan ulama kontemporer tentang hukum zakat dana pensiun, berikut penjelasannya.
1. Pendapat Pertama: Wajib Dizakati Meskipun Belum Diterima
Sebagian ulama, termasuk Yusuf al-Qaradawi, berpendapat bahwa zakat atas dana pensiun wajib dikeluarkan setiap tahun, walaupun dana tersebut belum diterima secara langsung oleh pemiliknya.
Menurut beliau, kepemilikan terhadap uang pensiun dianggap sempurna, karena dana itu termasuk utang yang diharapkan kembali (daynun marjÅ« al-wafÄ').
Dalam pandangan ini, dana pensiun diibaratkan seperti harta yang ada di tangan, karena meskipun belum dicairkan, hak atas uang tersebut sudah tetap. Oleh karena itu, jika jumlah dana pensiun telah mencapai nisab dan telah berjalan haul (satu tahun hijriyah), maka zakat 2,5% wajib dikeluarkan.
Pendapat ini menekankan bahwa zakat berfungsi sebagai penyucian harta yang dimiliki secara potensial, bukan hanya yang sudah diterima secara fisik. Dengan demikian, pekerja yang memiliki saldo pensiun besar hendaknya menunaikan zakatnya setiap tahun untuk menjaga keberkahan hartanya.
2. Pendapat Kedua: Tidak Wajib Dizakati Sebelum Diterima
Ulama lain berpendapat bahwa zakat atas dana pensiun tidak wajib selama dana tersebut belum diterima secara penuh oleh penerima pensiun. Hal ini karena salah satu syarat sah zakat adalah kepemilikan sempurna (al-milk al-tÄm), sedangkan dana pensiun baru menjadi milik setelah diterima.
Sebelum dana dicairkan, status kepemilikan terhadap tabungan pensiun dianggap belum jelas dan belum bisa dialihkan, karena masih terikat oleh peraturan lembaga pensiun atau negara.
Maka, zakat baru diwajibkan setelah dana tersebut diterima dan digabungkan dengan harta lainnya, apabila telah mencapai nisab dan haul.
Pendapat ini juga menganggap dana pensiun sebagai mÄl mustafÄd (harta baru yang diperoleh), yang zakatnya digabungkan dengan harta lain saat mencapai haul. Dengan demikian, zakat baru wajib setelah penerima benar-benar memiliki dan dapat memanfaatkannya.
3. Pendapat Ketiga: Wajib Dizakati Setelah Diterima dan Berlalu Dua Haul
Pendapat ketiga menyatakan bahwa zakat dana pensiun tidak wajib hingga dana tersebut diterima dan berlalu dua haul penuh setelah diterimanya. Pendapat ini dikiaskan dengan utang yang sulit dibayar, yang tidak wajib dizakati sebelum benar-benar diterima.
Menurut pandangan ini, dana pensiun tidak memiliki unsur pertumbuhan (namÄ') sebelum diterima karena penerima belum bisa memanfaatkannya. Oleh sebab itu, zakat baru diwajibkan setelah dana benar-benar berada dalam penguasaan penuh dan melewati dua kali perputaran tahun haul.
Pendapat ini didukung oleh Lajnah al-DÄimah lil Buhūṡ al-'Ilmiyyah wa al-IftÄ', yang menilai bahwa dana pensiun termasuk al-mÄl al-mustafÄd yang tidak berkembang sebelum diterima. Maka, zakatnya baru dikeluarkan setelah kepemilikan sempurna dan dua haul berlalu sebagai bentuk kehati-hatian dalam menunaikan kewajiban syar'i.
Cara Menghitung Zakat Tabungan Pensiun
Masih mengutip dari jurnal yang sama, cara menghitung zakat dana pensiun pada dasarnya mengikuti ketentuan zakat mal, yaitu dengan melihat apakah jumlah dana yang dimiliki telah mencapai nisab dan telah berlalu haul selama satu tahun hijriyah.
Nisab zakat uang disetarakan dengan nilai 85 gram emas, sehingga apabila total dana pensiun mencapai atau melebihi nilai tersebut, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Langkah pertama adalah menghitung total dana pensiun yang diterima atau yang disimpan dalam bentuk tabungan. Setelah itu, bandingkan jumlah tersebut dengan nilai nisab berdasarkan harga emas terkini.
Apabila dana pensiun yang dimiliki melebihi nisab, maka hitung zakatnya dengan rumus 2,5% Ã total dana pensiun. Misalnya, seseorang menerima dana pensiun Rp 500.000.000, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah Rp 12.500.000 sebagai bentuk penyucian harta.
Namun, bila dana pensiun diterima secara bertahap (bulanan atau tahunan), perhitungan zakat dapat dilakukan berdasarkan saldo rata-rata atau saldo akhir tahun. Jika saldo tersebut secara konsisten berada di atas nisab selama satu haul, zakat wajib ditunaikan dari total saldo yang dimiliki pada akhir periode perhitungan.
Wallahu a'lam.
(hnh/kri)












































Komentar Terbanyak
Wamenag Romo Syafi'i Menikah Hari Ini, Habib Rizieq Jadi Saksi
Rieke Diah Pitaloka Geram, Teriak ke Purbaya Gegara Ponpes Ditagih PBB
Pemerintah RI Legalkan Umrah Mandiri, Pengusaha Travel Umrah Syok