Sarasehan Ulama

Kisruh Sekolah Telat Isi PDSS, Kemendikdasmen Janji Akan Layani

Devita Savitri - detikEdu
Selasa, 04 Feb 2025 16:31 WIB
Mendikdasmen dalam Sarasehan Ulama Nahdlatul Ulama di Hotel Sultan Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Nikita Rosa/detikcom
Jakarta -

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Abdul Mu'ti beri tanggapan terkait kasus siswa yang gagal mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 lantaran sekolah telat mendaftar Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Sebut akan memberi kesempatan.

"Memang ada beberapa yang melaporkan kepada kami sekolah-sekolah yang belum berhasil untuk mengunggah datanya," kata Mu'ti kepada wartawan usai acara Sarasehan Ulama Nahdlatul Ulama di Hotel Sultan Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Mu'ti menyebut ada beberapa faktor yang menyebabkan mengapa PDSS bisa telat diisi sekolah. Dari alat yang rusak, cuaca, hingga bencana alam.

Untuk menyelesaikan masalah itu, Mu'ti mengaku pihaknya telah memberikan layanan dan kesempatan kepada sekolah untuk mengunggah data ke PDSS.

"Kami sudah memberikan layanan kepada sekolah-sekolah yang belum bisa mengunggah itu untuk dapat mengunggah. Kami berikan kesempatan," jelasnya.

Syarat Sekolah Bisa Ajukan Pengisian PDSS

Untuk bisa mendapatkan layanan penyelesaian pengisian PDSS, sekolah harus melakukan pengajuan kepada Kemendikdasmen. Ia menegaskan pihaknya dalam hal ini Kemendikdasmen tidak akan menutup mata pada kejadian yang ada.

"Tapi tentu saja kesempatan itu kami berikan untuk sekolah-sekolah yang mengajukan kepada kami. Karena memang unfold error (kesalahan) tidak bisa dihindari," ungkap Sekum PP Muhammadiyah itu.

"Kami tidak menutup mata terhadap realitas itu dan sudah kami layani dengan sebaik-baiknya lewat sistem yang sekarang dikembangkan Kemendikdasmen," tambahnya.

Akan Koordinasi dengan Kemendiktisaintek

Terkait berapa banyak sekolah yang sudah mengajukan pengisian PDSS kepada Kemendikdasmen, Mu'ti menyebut belum tahu persis jumlahnya. Namun, prosesnya dilakukan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).

"Tapi prinsipnya kami memberikan layanan dan sekali lagi basisnya pengajuan," tegasnya.

Mu'ti belum bisa menyampaikan sampai kapan sekolah bisa mengajukan pengisian PDSS ini. Kendati demikian, ia akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

"Karena ini berkaitan dengan sistem penerimaan mahasiswa di pendidikan tinggi. Jadi kami usahakan untuk (prosesnya) seharusnya secepat mungkin," tandas Mu'ti.



Simak Video "Video: Kebijakan untuk Siswa yang Lolos SNBP 2025 tapi Tak Dapat KIP Kuliah"

(nah/nah)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork