Peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak diawasi oleh guru mereka sendiri namun bersama guru dari sekolah lain. Hal itu disampaikan oleh Priscilla Gita Gusti Hayu Anjani, pengawas di SMA Negeri 78 Jakarta.
Priscilla panggilan akrabnya menjelaskan, TKA menetapkan metode pengawasan silang. Di mana guru dari sekolah lain mengawas di lokasi yang telah ditetapkan.
Ia sendiri merupakan guru dari Sekolah Regina Pacis, Jakarta. Pada hari pertama TKA ini, ia bertugas di SMAN 78 Jakarta untuk mengawas dua sesi ujian.
Selama ujian, murid diawasi oleh dua pengawas dan satu zoom yang dipantau secara terpusat oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Memang ujian daring tidak bisa dilepaskan dari masalah teknis, seperti web, internet, dan perangkat ujian.
Kendati demikian, selain hal itu ia mengaku tidak ada temuan kecurangan atau pelanggaran pada sesi pertama dan hari pertama TKA di SMAN 78 Jakarta. Baik itu kecurangan ringan seperti terlambat atau berat dengan membawa gawai atau hal terlarang lainnya.
"Engga ada temuan, enggak ada (kecurangan). Jadi memang anak di sini datang hanya membawa diri dan juga alat tulis (contohnya) pena untuk misalnya absen atau coret-coret ya, tadi karena matematika. Jam juga dikumpulkan ke depan," tuturnya kepada wartawan usai memantau pelaksanaan hari pertama TKA di SMA Negeri 78, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (3/11/2025).
TKA masih akan berlangsung hingga 9 November 2025, Priscilla mengingatkan agar peserta TKA bisa mengikuti tata tertib seperti yang ditetapkan. Jika memang ada kendala, jangan ragu menginformasikan kepada pengawas agar bisa memberikan solusi.
"Tata tertib (harus dipatuhi) seperti hening, tidak bekerja sama satu sama lain, tidak bertanya, atau memberikan jawaban, seperti ini dan juga memastikan jika memang ada kendala, diinformasikan supaya kita tahu dan bisa memberikan solusi," sambungnya.
Ada Sanksi untuk Pengawas yang 'Nakal'
Seluruh ketentuan pelaksanaan TKA pada dasarnya tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA. Poin pelanggaran dan sanksi dalam aturan itu pada dasarnya tidak hanya ditujukan untuk peserta, tetapi juga pengawas.
Jenis pelanggaran yang ditentukan beserta sanksinya yaitu:
1. Pelanggaran Ringan
- Tidak berpakaian rapi dan sopan.
- Tidak menjaga etika komunikasi selama konferensi video berlangsung.
2. Pelanggaran Sedang
- Hadir terlambat di lokasi pelaksanaan TKA (kurang dari waktu yang ditentukan).
- Masuk ke ruang tes terlambat dari waktu yang ditentukan.
- Hadir terlambat pada aplikasi konferensi video.
- Meninggalkan ruang pertemuan virtual tanpa pemberitahuan atau izin dari penyelia pengawas.
3. Pelanggaran Berat
- Menyebarluaskan gambar atau video dari aplikasi konferensi video.
- Tidak menjalankan tugas sebagai pengawas sampai seluruh sesi tes selesai.
- Tidak menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang TKA, seperti:
- Merokok di ruang TKA;
- Membawa, menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera;
- Mengobrol; dan/atau
- Membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang TKA.
- Tidak memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan.
- Mengizinkan orang yang tidak berwenang memasuki ruang TKA selain peserta. Memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban.
- Tidak menjaga kerahasiaan.
- Merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.
Jika pengawas melakukan hal tersebut, sanksi yang diberikan adalah:
1. Peringatan lisan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau kepala satuan pendidikan pelaksana;
2. Surat peringatan oleh penyelenggara tingkat provinsi dan/atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota; atau
3. Pemberhentian sebagai pengawas.
Simak Video "Video: Respons Kemendikdasmen soal Ramai Petisi Batalkan TKA "
(det/nwk)