Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pastikan setiap pelanggaran dan kecurangan di Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan mendapat sanksi. Hal ini telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dasmen) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menyatakan setelah ujian selesai, tim proktor (pengawas) akan memberikan laporan. Di setiap ruangan, ada dua pengawas yang mengintai seluruh gerak-gerik peserta.
Selain itu, di setiap ruangan juga ada pengawasan daring melalui aplikasi Zoom secara terpusat. Sehingga, ia tidak menutup kemungkinan jika sanksi diskualifikasi diberikan kepada murid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti tim proktor akan report ke kita. Dan pengawas sudah ada dua. Saya kira kalau nggak sulit ya, kita juga ada zoom dari pusat untuk memantau semua ruangan. Tapi bisa langsung diskualifikasi? Ya, bisa," tegasnya usai memantau pelaksanaan hari pertama TKA di SMA Negeri 78 Jakarta Barat, Senin (3/11/2025).
Aturan Sanksi TKA
Dalam Kepmen 95/2025 dijelaskan pelanggaran peserta TKA dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1. Pelanggaran Ringan
- Terlambat memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan (15 (lima belas) menit sebelum TKA dimulai).
- Tidak menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan yang telah disiapkan.
- Tidak meletakkan tas dan buku pada tempat yang telah disediakan.
- Tidak mengisi daftar hadir peserta.
2. Pelanggaran Sedang
- Masuk ke dalam aplikasi TKA dengan username dan password yang tidak sesuai dengan kartu login.
- Meninggalkan ruang ujian selama pelaksanaan TKA tanpa seizin pengawas.
- Tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan selama ujian kepada pengawas atau proktor.
- Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA.
3. Pelanggaran Berat
- Tes dikerjakan oleh orang lain, atau peserta mengikuti TKA tidak sesuai dengan identitas terdaftar.
- Membawa dan/atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, atau alat bantu sejenis ke dalam ruang ujian.
- Merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apa pun.
- Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam menjawab soal TKA.
- Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA.
Jika melakukan pelanggaran di atas, maka sanksi yang akan diberikan adalah:
1. Peringatan lisan oleh pengawas ruang;
2. Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan, atau;
3. Dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
(det/nwk)











































