Ada yang Live Medsos Saat TKA, Kemendikdasmen: Jika Terbukti Melanggar, Disanksi!

ADVERTISEMENT

Ada yang Live Medsos Saat TKA, Kemendikdasmen: Jika Terbukti Melanggar, Disanksi!

Nograhany Widhi Koesmawardhani - detikEdu
Senin, 03 Nov 2025 16:58 WIB
Live medsos saat TKA
Foto: (Tangkapan layar X)
Jakarta -

Tes Kemampuan Akademik (TKA) perdana dilaksanakan Senin (3/11/2025) ini untuk tingkat SMA/SMK/MA. Namun, ada saja yang melakukan kecurangan saat TKA, siaran langsung di media sosial (medsos).

Pantauan detikEdu, ada beberapa akun yang sempat dipergoki live di media sosial. Merespons hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tak menoleransi kecurangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharuddin, terkait video peserta yang melakukan siaran langsung (live) saat pelaksanaan TKA sudah ditangani langsung oleh pihak pengawas di lokasi.

"Terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan dugaan pelanggaran berupa siaran langsung pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di media sosial," tutur Toni dalam rilis Kemendikdasmen, Senin (3/11/2025)

ADVERTISEMENT

Jika terbukti melakukan pelanggaran, peserta TKA dan atau pihak yang terlibat akan dikenai sanksi.

"Perlu kami tegaskan bahwa berdasarkan Kepmendikdasmen No.95 tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA, disebutkan peserta tidak diperbolehkan membawa atau menggunakan gawai selama ujian berlangsung. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, peserta dapat dikenai sanksi berupa pembatalan hasil TKA ujian sesuai dengan ketentuan tata tertib pelaksanaan TKA," tegas Toni.

Kemendikdasmen saat ini sedang menindaklanjuti laporan tersebut berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi dan kanwil Kemenag serta tim pelaksana dan pengawas ujian di lapangan.

Adapun kekhawatiran peserta hari ke-1 yang merasa dirugikan dengan beredarnya rekaman soal ujian, Toni memastikan bahwa setiap sesi pada setiap wilayah memiliki variasi soal yang berbeda, sehingga tidak ada peserta yang diuntungkan dari tindakan tersebut.

"Kemendikdasmen berkomitmen menjaga integritas dan keadilan dalam setiap pelaksanaan TKA, serta mengajak seluruh peserta untuk menjunjung tinggi kejujuran dan sportivitas akademik. Untuk mendukung itu, kami juga membuka posko pemantauan pelaksanaan TKA secara daring untuk koordinasi dengan pemerintah daerah, dan panitia pelaksana di daerah, serta melakukan pemantauan TKA di berbagai daerah," pungkas Toni.

Siswa dilarang merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal Tes Kemampuan Akademik (TKA). Tindakan tersebut termasuk pelanggaran berat pada TKA.

Ketentuan di atas diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) No 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.

Dari hasil temuan langsung atas pelanggaran TKA, sejumlah tindak lanjut yang akan dikenakan dapat berupa:

  • Peringatan lisan oleh pengawas ruangan
  • Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangan
  • Setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat, siswa dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait.

Dalam pedoman penyelenggaraan TKA dijelaskan, larangan merekam, memfoto, dan menyebarkan soal TKA tidak hanya berlaku untuk siswa, tetapi juga pengawas, proktor, dan teknisi ujian. Tindakan ini juga termasuk pelanggaran berat bagi pihak-pihak tersebut.

Berikut sanksi atas tindakan memfoto, merekam, dan menyebarkan soal TKA bagi pengawas, proktor, dan teknisi tes:

  • Peringatan lisan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau kepala satuan pendidikan pelaksana
  • Surat peringatan oleh penyelenggara tingkat provinsi dan/atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota
  • Pemberhentian sebagai penulis/penelaah soal, pengawas, proktor, dan/atau teknisi tes.



(nwk/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads