Sekolah Bisa Kena Sanksi Jika Lakukan Ini di TKA

ADVERTISEMENT

Sekolah Bisa Kena Sanksi Jika Lakukan Ini di TKA

Trisna Wulandari - detikEdu
Rabu, 08 Okt 2025 10:00 WIB
Simulasi TKA.
Tata tertib Tes Kemampuan Akademik (TKA) wajib diikuti oleh siswa maupun sekolah. Pelanggaran oleh sekolah dapat berakibat sanksi, termasuk pembatalan TKA. Foto: Dok Kemendikdasmen
Jakarta -

Tata tertib Tes Kemampuan Akademik (TKA) wajib ditaati tidak hanya oleh siswa, tetapi juga penulis soal hingga sekolah pelaksana. Pelanggaran TKA oleh sekolah dapat dikenakan sanksi.

Tata tertib, pelanggaran, dan sanksi TKA diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen No 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA.

Bentuk sanksi yang dapat dikenakan antara lain pembatalan TKA di sekolah bersangkutan. Sekolah juga dapat dikenakan sanksi tidak boleh menggelar TKA selama 3 kali pelaksanaan berturut-turut. Untuk itu, penting bagi sekolah agar menghindari semua bentuk pelanggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bentuk Pelanggaran TKA oleh Sekolah

Berdasarkan Kepmendikdasmen No 95//2025, berikut jenis-jenis pelanggaran TKA oleh sekolah.

ADVERTISEMENT

Pelanggaran Sedang

  • Membiarkan orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang ujian saat TKA berlangsung.
  • Membiarkan atau menyuruh peserta TKA membawa:
    • Alat komunikasi
    • Kamera
    • Perangkat elektronik yang dapat merekam gambar
    • Alat elektronik lainnya dalam ruang TKA.
    • Tidak menjalankan tugas dan ketentuan yang ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.

Pelanggaran Berat

  • Memanipulasi data identitas peserta TKA.
  • Menyebarkan/memberikan kunci jawaban kepada peserta TKA.
  • Mengganti dan/atau mengisi jawaban peserta TKA.
  • Membiarkan pelanggaran tingkat sedang untuk peserta TKA dan/atau proktor/teknisi/pengawas.

Sanksi Pelanggaran TKA oleh Sekolah

Berikut sanksi yang dapat dikenakan kepada sekolah jika melakukan pelanggaran TKA.

  1. Pembatalan pelaksanaan tes di satuan pendidikan. Sanksi diberikan oleh penyelenggara tingkat provinsi dan/atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
  2. Rekomendasi kepada penyelenggara tingkat pusat untuk menghentikan satuan pendidikan bersangkutan sebagai penyelenggara TKA selama 3 kali penyelenggaraan secara berturut-turut. Sanksi diberikan oleh penyelenggara tingkat provinsi dan/atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangannya.



(twu/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads