Soal TKA Jangan Disebar, Ini Sanksinya

ADVERTISEMENT

Soal TKA Jangan Disebar, Ini Sanksinya

Trisna Wulandari - detikEdu
Senin, 03 Nov 2025 16:30 WIB
Uji coba TKA di SMA Negeri 3 Palembang
Siswa dilarang merekam, memfoto, atau menyebarkan soal TKA. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat yang berisiko pengenaan sanksi. Foto: (Dokumentasi Kemendikdasmen)
Jakarta -

Siswa dilarang merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal Tes Kemampuan Akademik (TKA). Tindakan tersebut termasuk pelanggaran berat pada TKA.

Ketentuan di atas diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) No 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik. Lantas, apa sanksinya?

Berdasarkan peraturan yang sama, ada sejumlah bentuk sanksi yang menanti siswa pelanggar tata tertib TKA tersebut. Apa saja?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi Pelanggaran Berat TKA

Dari hasil temuan langsung atas pelanggaran TKA, sejumlah tindak lanjut yang akan dikenakan dapat berupa:

ADVERTISEMENT
  • Peringatan lisan oleh pengawas ruangan
  • Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangan
  • Setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat, siswa dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait.

Larangan Menyebarkan Soal TKA Tak Hanya buat Siswa

Dalam pedoman penyelenggaraan TKA dijelaskan, larangan merekam, memfoto, dan menyebarkan soal TKA tidak hanya berlaku untuk siswa, tetapi juga pengawas, proktor, dan teknisi ujian. Tindakan ini juga termasuk pelanggaran berat bagi pihak-pihak tersebut.

Berikut sanksi atas tindakan memfoto, merekam, dan menyebarkan soal TKA bagi pengawas, proktor, dan teknisi tes:

  • Peringatan lisan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau kepala satuan pendidikan pelaksana
  • Surat peringatan oleh penyelenggara tingkat provinsi dan/atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota
  • Pemberhentian sebagai penulis/penelaah soal, pengawas, proktor, dan/atau teknisi tes.

Tata Tertib TKA

  • Masuk ruangan setelah tanda masuk dibunyikan (15 menit sebelum TKA dimulai)
  • Peserta yang telat hadir diberikan toleransi waktu maksimal 15 menit, siswa dapat ikut tes setelah diizinkan pengawas ruangan
  • Masuk ke ruang TKA sesuai sesi
  • Duduk pada tempat yang sudah disediakan
  • Dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang
    TKA
  • Kumpulkan tas dan buku di tempat yang telah disediakan
  • Isi daftar hadir
  • Masuk atau login ke aplikasi TKA dengan menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari pengawas
  • Ikuti TKA sesuai dengan identitas yang terdaftar, siswa tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apapun
  • Mulai mengerjakan soal TKA setelah menekan tombol mulai
  • Selama TKA berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang
  • Selama TKA berlangsung, siswa dilarang:
    - Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA
    - Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA
    - Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA; dan/atau
    - Menggunakan joki dalam mengikuti TKA
  • Segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA berlangsung
  • Dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.

Selamat tes dan patuhi tata tertib TKA, ya. Semoga berhasil, detikers!




(twu/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads