Guru Madrasah Aksi Nasional 30 Oktober, Kemenag Respons Begini

Trisna Wulandari - detikEdu
Rabu, 29 Okt 2025 20:00 WIB
Kemenag angkat bicara soal aksi nasional guru madrasah di Jakarta pada Kamis (30/10/2025) besok. Foto: Trisna Wulandari/detikcom
Jakarta -

Aksi nasional guru madrasah akan digelar di Jakarta, Kamis (30/10/2025). Para guru madrasah sedianya akan berkumpul di halaman Masjid Istiqlal sebelum bergerak ke Istana Presiden dan kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Aksi yang salah satunya diinisiasi Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN) ini antara lain mengangkat isu karier dan kesejahteraan. Tuntutan aksi di antaranya yakni pengangkatan guru inpassing madrasah swasta menjadi PPPK dengan skala prioritas dan pengakuan masa kerja inpassing.

Massa juga berencana menyerukan tuntutan terkait pembayaran tunjangan profesi yang masih tertunggak, serta penerbitan SK inpassing baru setiap tahun.

Respons Kemenag

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar mengatakan aksi nasional tersebut merupakan bagian dari perjuangan para guru atas hak dan kesejahteraannya. Ia menyatakan pihaknya menghormati dan memberikan kebebasan bagi para guru untuk menyampaikan aspirasi.

Thobib mengatakan aspirasi guru sebelumnya juga sudah disampaikan ke DPR.

"Itu akan menjadi kajian dan perhatian kita semua," ucapnya usai dialog di Hotel Alia Boutique Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Mantan Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag, Nurudin menyatakan pihak Kemenag tengah melakukan percepatan untuk mendukung insentif, kompetensi, dan pendapatan guru, termasuk guru madrasah swasta.

"Kewajiban pemerintah itu utamanya para guru yang berada di instansi pemerintah. Itu kalau kita ngomong apa adanya. Tapi dikaitkan dengan mandat, regulasi, tentu siapapun warga negara, termasuk di satuan pendidikan masyarakat atau swasta, itu diperhatikan," kata Nurudin pada acara yang sama.

"Maka, ada bantuan, ada pembicaraan meningkatkan insentifnya, meningkatkan kompetensinya, termasuk pendapatannya," imbuhnya, yang kini bertugas sebagai Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu Kemenag mulai Jumat (22/8/2025) lalu.

Terpisah, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i sebelumnya menyatakan adanya percepatan program sertifikasi bagi seluruh guru binaan Kementerian Agama (Kemenag). Ditargetkan, proses PPG guru Kemenag selesai pada 2027 agar memangkas estimasi awal penyelesaian, yakni selama 12 tahun.

Sertifikasi guru melalui PPG diharapkan mendukung peningkatan kompetensi serta pendapatan dari Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Romo Syafi'i mengatakan saat ini terdapat sekitar 629.000 guru agama yang belum bersertifikasi, baik guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Khonghucu. Skema Kemenag sebelumnya hanya mampu menargetkan sekitar 45.000 guru per tahun.

"2027, semua guru yang bertugas di lingkungan Kementerian Agama harus bersertifikasi," ucapnya pada pembinaan ASN di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Banda Aceh, Jumat (26/9/2025).

Penyejahteraan Guru Kemenag lewat PPG-Insentif

Catatan Kemenag sebelumnya menunjukkan 206.411 guru mengikuti PPG Dalam Jabatan 2025. Dengan 91.028 peserta merupakan guru Pendidikan Agama Islam (PAI), Kemenag menyatakan PPG guru PAI sudah tuntas pada 2025.

Pada PPG Daljab 2025, guru mata pelajaran agama lainnya yang juga menjadi peserta yakni guru Pendidikan Agama Kristen (PAK) 10.848 guru, guru Pendidikan Agama Katolik (Pakat) 5.558 guru, guru Pendidikan Agama Hindu 3.771 guru, dan guru Pendidikan Agama Buddha 530 guru.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Hindu Kemenag I Nengah Duija mengatakan program kesejahteraan bagi guru Kemenag, termasuk guru Agama Hindu, juga meliputi insentif guru non-PNS belum sertifikasi pendidik sebesar Rp 250.000 per bulan, tunjangan profesi guru (TPG) non-ASN Rp 2 juta per bulan, dan bantuan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

"Guru Agama (Hindu) sudah disertifikasi. Jadi, tahun depan sudah bisa dapat peningkatan kesejahteraan melalui TPG. (Penuntasan) PPG (guru AHindu) sudah selesai," ucapnya.

Dirjen Bimas Buddha Kemenag Supriyadi mengatakan sebanyak tiga batch PPG Dalam Jabatan bagi guru Agama Buddha, termasuk retaker, digelar pada 2025.

"Sisa 200-an orang, diselesaikan pada (PPG) 2026 Yang sudah lulus, ada alokasi 2026 untuk pembayaran TPG guru yang sudah bersertifikasi.

Supriyadi menambahkan, pihaknya juga tengah menyiapkan agar pendidik nonformal dapat ikut PPG sehingga memenuhi syarat untuk mendapat tunjangan.

"Bagi yang memenuhi persyaratan jadi guru, ada syarat linearitas. Bagi yang belum berkualifikasi, kami bekerja sama dengan mitra agar bisa masuk sekolah dulu, agar bisa sesuai kualifikasinya," ucapnya.

Direktur Pendidikan Agama Kristen, Ditjen Bimas Kristen Kemenag Suwarsono mengatakan pihaknya akan melanjutkan PPG Daljab untuk 16.600 guru pada 2026. Guru mata pelajaran (mapel) umum menjalani pendidikan profesi di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ), sementara guru mapel Pendidikan Agama Kristen (PAK) di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon, IAKN Tarutung, dan IAKN Manado.

Ia mengatakan pihaknya juga mengusulkan kenaikan jenjang jabatan fungsional guru PAK yang terdiri dari ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya. Langkah ini menurut Suwarsono turut meningkatkan tunjangan dan penghasilan, pengakuan atas kompetensi, dan kesempatan pengembangan karier.

Dirjen Bimas Katolik Kemenag Suparman mengatakan target PPG Daljab bagi guru Agama Katolik juga diproyeksi tercapat pada 2026 dengan jumlah peserta yang akan menjalani pendidikan sebanyak 2.145 guru.

Sementara itu, Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu Kemenag Nurudin mengatakan, di samping 15 guru Agama Khonghucu menjalani PPG Batch 4 2025, pihaknya tengah memfinalisasi payung hukum mekanisme alih daya. Ia menjelaskan, mekanisme ini merupakan kebijakan afirmasi untuk mengakomodasi guru dan penyuluh agama Khonghucu non-ASN untuk mendapat kejelasan status dan haknya.

"Tidak bisa diangkat karena kualifikasinya tidak memenuhi. Begitu juga dengan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN melarang pengangkatan tenaga honorer. Bulan in terselesaikan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal, sehingga status kepegawaiannya melalui skema alih daya," ucapnya.



Simak Video "Video Guru Madrasah Swasta Protes Gak Bisa Ikut PPPK: Sangat Diskriminatif!"

(twu/nwk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork