Gaji Guru Madrasah Rp 50-300 Ribu Per Bulan, Kemenag Usul Mekanisme Inpassing

ADVERTISEMENT

Gaji Guru Madrasah Rp 50-300 Ribu Per Bulan, Kemenag Usul Mekanisme Inpassing

Devita Savitri - detikEdu
Kamis, 20 Nov 2025 17:30 WIB
Menag Nasaruddin Umar (kiri) dan Dirjen Pendis Amien Suyitno (kanan) ungkap saran untuk revisi UU Guru dan Dosen.
Menag Nasaruddin Umar (kiri) dan Dirjen Pendis Amien Suyitno (kanan) ungkap saran untuk revisi UU Guru dan Dosen. Foto: dok. Kementerian Agama
Jakarta -

Menteri Agama Nasaruddin Umar soroti ketimpangan anggaran pendidikan bagi guru madrasah. Ketimpangan ini tentu saja berdampak pada kesejahteraan mereka, khususnya guru madrasah non-ASN.

Dijelaskan, Kementerian Agama (Kemenag) membina lebih dari 1,15 juta guru, sebanyak 95% di antaranya merupakan guru swasta. Alokasi anggaran yang ada untuk madrasah saat ini disebutkan tertinggal jauh dibanding sekolah umum.

Akibatnya, masih banyak guru madrasah saat ini yang menerima gaji antara Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan. Masalah tidak hanya berkaitan dengan gaji, tapi juga terbatasnya formasi pengangkatan ASN bagi guru madrasah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tercatat lebih dari 31 ribu guru yang lulus passing grade seleksi P3K belum bisa diangkat karena keterbatasan formasi dan tingginya porsi belanja pegawai Kemenag," tuturnya dalam Rapat Kerja membahas revisi UU tentang Guru dan Dosen bersama Badan Legislasi DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11/2025) dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (20/11/2025).

ADVERTISEMENT

Sarankan Mekanisme Afirmasi Inpassing

Melihat keadaan ini, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Amien Suyitno mengusulkan mekanisme afirmasi inpassing, apa itu? Mekanisme inpassing ternyata sudah digodok Ditjen Pendis Kemenag sejak 2023.

Inpassing adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru bukan aparatur sipil negara (GBASN) termasuk guru madrasah. Tujuannya agar guru bisa memiliki status yang setara dengan guru ASN termasuk mendapat kesejahteraan yang sama.

"Guru-guru ini nanti diberikan inpassing menurut undang-undang, maka semua guru yang tidak bisa diangkut oleh P3K apalagi PNS, mereka bisa disetarakan golongan dan pangkatnya itu setingkat PNS sesuai dengan kualifikasi dan tentu saja masa kerja," jelas sosok yang akrab dipanggil Suyitno itu.

Suyitno menegaskan mekanisme ini bisa menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah. Untuk itu, ia berharap klausul inpassing bisa menjadi bagian penting dalam revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Kami berharap klausul inpassing itu nanti bisa masuk di bagian penting dari revisi Undang-Undang 14 tahun 2005," tegasnya.

Pengelolaan Guru-Penggunaan AI

Tidak hanya soal kesejahteraan guru, Suyitno juga menyoroti berbagai hal lain yang harus dibenahi di UU 14/2005, seperti:

1. Pengelolaan guru dan dosen agama di seluruh sekolah dan perguruan tinggi harus berada di kewenangan kementerian yang membidangi urusan agama.

2. Penyempurnaan sistem tunjangan profesi berbasis portofolio menjadi berbasis kinerja.

3. Penegasan aspek filosofis pendidikan yang menekankan pembentukan karakter.

4. Perkembangan teknologi AI saat ini membutuhkan penguatan nilai dan etika dalam pendidikan.




(det/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads