Aturan SPMB Jalur Domisili Provinsi Jatim Jenjang SMA-SMK, Lengkap dengan Jadwal

Pasti Liberti Mappapa - detikEdu
Rabu, 14 Mei 2025 10:00 WIB
Ilustrasi SPMB 2025 jenjang SMA/SMK Foto: Getty Images/Rani Nurlaela Desandi
Jakarta -

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah menetapkan ketentuan terbaru untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 salah satunya jalur domisili.

Seperti diketahui, SPMB telah ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB yang dipakai hingga tahun ajaran 2024/2025 lalu .

Dikutip dari Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, jalur penerimaan murid baru meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. Jalur domisili di SPMB 2025 merupakan salah satu pembeda dengan PPDB yang memakai nama jalur zonasi.

Di Jatim, jadwal jalur domisili masuk dalam tahap ketiga SPMB 2025 yang masa pendaftarannya dimulai pada 26 Juni mendatang secara online. Pendaftaran jalur domisili ini terbilang singkat karena hanya berlangsung 2 hari.

Untuk jenjang SMA, kuota jalur domisili di Jatim ditetapkan sebesar 35 % dari total daya tampung satuan pendidikan. Kuota ini terbagi menjadi dua subjalur, yakni jalur domisili reguler sebesar 20 % dan jalur domisili sebaran sebesar 15 %.

Seperti apa aturan lengkapnya?

Aturan Jalur Domisili SPMB 2025 Jawa Timur

  • Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon dan calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;
  • Kuota Jalur domisili Satuan Pendidikan SMA adalah 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, yang terbagi atas jalur domisili reguler sebanyak 20% (dua puluh persen) dan jalur domisili sebaran sebanyak 15% (lima belas persen);
  • Kuota jalur domisili Satuan Pendidikan SMK adalah 10% (sepuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
  • Jalur domisili reguler Satuan Pendidikan SMA sebagaimana dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari wilayah dalam rayon yang diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA sampai dengan mencapai kuota 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
  • Jalur domisili sebaran Satuan Pendidikan SMA sebagaimana dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam rayon dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam rayon tersebut dengan kuota 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, dan di masing-masing kelurahan/desa diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA;
  • Dalam hal kuota jalur domisili sebaran Satuan Pendidikan SMA di salah satu/sebagian kelurahan/desa belum terpenuhi, maka kuota diberikan ke kelurahan/desa yang tidak dapat kuota sebaran berdasarkan jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sebelum pengumuman pemeringkatan final jalur domisili SMA;
  • Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon;
  • Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Konsentrasi Keahlian dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon;
  • Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada Satuan Pendidikan SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:
    * kemampuan akademik
    * jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan; dan
    * usia.
    yang tercantum pada kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA.
  • Kemampuan akademik sebagaimana dimaksud pada nomor 9 huruf a merupakan jumlah nilai akhir yang diperoleh dari gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen) dan indeks satuan pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dengan bobot 40% (empat puluh persen);
  • Dalam hal kuota jalur domisili SMA/SMK masih belum terpenuhi, maka sisa kuota dapat dipenuhi dari calon Murid baru yang mendaftar jalur domisili di Satuan Pendidikan tujuan dengan peringkat dibawahnya yang memenuhi syarat dan belum diterima di Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri lain;
  • Pemenuhan kuota jalur domisili SMA/SMK diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur domisili SMA/SMK; dan
  • Dalam hal kuota jalur domisili SMK belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur Nilai Prestasi Akademik untuk Satuan Pendidikan SMK.

Jadwal Lengkap Jalur Domisili SMA/SMK SPMB 2025 Jatim

  1. Pendaftaran: 26 - 27 Juni 2025 00.01 - 21.00 WIB (Internet online)
  2. Penutupan: 27 Juni 2025 21.00 WIB (Internet online)
  3. Pengumuman: 28 Juni 2025 08.00 WIB (Internet online)
  4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru: 28 Juni 2025 09.00 - 23.59 WIB (Internet online)
  5. Daftar Ulang di SMA/SMK Negeri Tujuan: 28 Juni dan 30 Juni 2025 09.00 - 16.00 WIB (SMA/SMK Negeri yang dituju)
  6. Pengumuman Pemenuhan Kuota: 1 Juli 2025 08.00 WIB Internet online
  7. Cetak Bukti Penerimaan Pemenuhan Kuota: 1 Juli 2025 09.00 - 16.00 WIB (Internet online)
  8. Daftar Ulang Pemenuhan Kuota: 1 Juli 2025 09.00 - 16.00 WIB (SMA/SMK Negeri yang dituju)



Simak Video "Video Mendikdasmen soal Persiapan SPMB 2025: Hampir 100% "


(pal/pal)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork