Syarat Khusus SPMB 2025 Jalur Afirmasi, Calon Murid dan Orang Tua Perlu Tahu

ADVERTISEMENT

Syarat Khusus SPMB 2025 Jalur Afirmasi, Calon Murid dan Orang Tua Perlu Tahu

twu - detikEdu
Kamis, 08 Mei 2025 16:30 WIB
Syarat khusus SPMB 2025.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 menggantikan PPDB. Terdapt jalur afirmasi untuk calon murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Foto: Kemendikdasmen RI
Jakarta -

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai 2025. Pada SPMB 2025, jalur afirmasi juga akan diadakan.

Jalur afirmasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. Jalur ini tersedia bagi calon murid SD, SMP, dan SMA.

Syarat Khusus SPMB Jalur Afirmasi 2025

Terdapat syarat khusus SPMB jalur afirmasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Berikut hal yang perlu dipenuhi calon pendaftar:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Bagi calon murid dari keluarga tidak mampu, maka memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah (pemda)
  • Kartu keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu diperoleh berdasarkan data terpadu pemerintah pusat dan pemda
  • Kartu keikutsertaan dalam program penanganan ekonomi tidak mampu tidak bisa berupa kartu jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu
  • Bagi calon murid yang seorang penyandang disabilitas, maka harus memiliki:
    • - Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan kementerian bidang sosial
    • - Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

Kuota Jalur Afirmasi SD, SMP SMA

Berikut aturan daya tampung jalur afirmasi pada SPMB SD, SMP, dan SMA berdasarkan Permendikdasmen No 3 Tahun 2025:

  • SD: minimal 15 persen dari total daya tampung
  • SMP: minimal 20 persen dari total daya tampung
  • SMA: minimal 30 persen dari total daya tampung

Penentuan persentase kuota jalur afirmasi di atas dilakukan oleh dinas pendidikan wilayah masing-masing, berkoordinasi dengan dinas sosial, dengan menghitung potensi jumlah calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

ADVERTISEMENT

Seleksi Jalur Afirmasi

Jika pendaftar jalur afirmasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan pemda, maka penentuan murid yang diterima didasarkan pada prioritas jarak tempat tinggal terdekat calon murid dengan sekolah tersebut. Sedangkan jika ada sisa kuota jalur mutasi, maka dapat dialokasikan untuk menambah kuota jalur domisili, afirmasi, dan/atau prestasi.

Informasi lebih lanjut mengenai SPMB 2025 dapat dipantau di platform SPMB masing-masing pemerintah kota/kabupaten untuk jenjang SD dan SMP serta platform SPMB provinsi untuk jenjang SMA. Semoga bermanfaat, detikers!




(twu/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads