Air Jakarta di berbagai daerah terpantau dalam keadaan tercemar berat. Kualitas air ini meliputi kelompok air sungai, situ atau waduk, dan air tanah.
Pada air sungai dan situ atau waduk Jakarta, ditemukan bakteri koli dan bakteri koli tinja. Indikator lain yang tidak memenuhi standar air antara lain fenol, total fosfat, total nitrogen, dan kebutuhan oksigen secara proses biologis dalam air (BOD).
Temuan tersebut diperoleh dari pemantauan kualitas air DKI Jakarta tahun 2025. Program ini merupakan kerja sama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta dengan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Lembaga Riset Internasional Lingkungan dan Perubahan Iklim (LRI LPI) IPB University, Lembaga Teknologi (Lemtek) Universitas Indonesia (UI), serta Direktorat Pengabdian Masyarakat dan Layanan Kepakaran (DPMK) Institut Teknologi Bandung (ITB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenapa Air Jakarta Tercemar Berat?
Wakil Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin menjabarkan, cemaran air Jakarta terutama disebabkan oleh air limbah grey water. Limbah ini berupa air buangan domestik yang tidak mengandung tinja atau urine dari bak mandi, pancuran, wastafel kamar mandi, dan mesin cuci, tetapi belum terkelola dengan baik.
Faktor penyebab cemaran air Jakarta lainnya yaitu kebiasaan warga buang sampah sembarangan. Di samping itu, sistem pengelolaan limbah oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta permukiman juga belum terkelola dengan baik.
Air Tercemar Bakteri Koli Tinja
Dr Liyantono, Sekretaris Eksekutif PPLH IPB University mengatakan septic tank yang tidak memenuhi standar juga berisiko rembes menuju resapan air tanah. Kondisi ini juga berisiko mencemari air Jakarta.
Berdasarkan temuan Lemtek UI, terdapat bakteri koli tinja dalam air tanah warga.
"Seharusnya keberadaan bakteri koli ini tidak boleh ada sama sekali dalam air tanah sesuai aturan dari Permenkes Nomor 2 Tahun 2023. Hal yang unik, berdasarkan temuan dari tim, saluran grey water terkadang bercampur dengan saluran buang air kecil (BAK)," ucapnya pada diseminasi di Oakwood Hotel, Jakarta Timur (25/11/2025) lalu, dikutip dari keterangan yang diterima detikEdu.
Masalah BAB Sembarangan dan Septic Tank
Peneliti juga mengungkap masih ada kebiasaan warga untuk buang air besar sembarangan (BABS) di situ atau waduk.
Peneliti IPB University, Dr Zaenal Abidin, mencontohkan, di Waduk Rawa Kepa, terdapat banyak saluran grey water dan black water yang langsung masuk ke dalam badan air situ atau waduk lewat saluran perpipaan rumah tangga.
Akibatnya, risiko pencemaran bakteri koli dan bakteri koli tinja ke badan air jadi meningkat. Masalahnya, bakteri ini berbahaya bagi kesehatan manusia.
"Upaya penyediaan septic tank komunal dan sistem pengelolaan limbah harus dibuat secara luas untuk memenuhi kualitas lingkungan yang lebih baik," jelasnya.
Daerah Mana yang Prioritas Ditangani?
Untuk menentukan prioritas pengelolaan kualitas air, peneliti membagi sungai-sungai di DKI Jakarta menjadi enam klaster. Pembagian didasarkan pada karakteristik atau tipologi, serta tingkat pencemaran ruas sungai.
Karakteristik sungai ditengok berdasarkan lebar, kedalaman, kelokan, dan kecepatan arus dari ruas sungai. Hasilnya lalu dihubungkan dengan nilai indeks pencemaran (IP) dari ruas sungai yang diukur pada titik tertentu.
Liyantono mencontohkan, ruas Kali Cideng dominan memiliki status cemar berat. Status ini sesuai dengan kondisi aliran airnya yang lambat dan sumbernya hanya dari saluran grey water warga.
Peneliti juga menemukan kebiasaan warga yang belum optimal mengelola pengelolaan limbah domestik dan sanitasi. Untuk itu, perlu perilaku positif dan kesadaran masyarakat agar kualitas air membaik.
Diseminasi kualitas air Jakarta dihadiri perwakilan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Lingkungan Hidup, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (Direktorat Air Tanah dan Air Baku dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
(twu/pal)











































