Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur 2025 untuk jalur Domisili resmi dibuka mulai 26 Juni 2025. Jalur ini memberikan peluang khusus bagi peserta didik yang berdomisili di wilayah Jawa Timur untuk mengakses pendidikan di SMA Negeri favorit, sesuai dengan alamat tempat tinggal yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Sebelumnya, SPMB Jatim telah melewati Tahap 1 dan Tahap 2. Pada Tahap 1, dibuka untuk Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba. Sementara Tahap 2 diperuntukkan bagi Jalur Nilai Prestasi Akademik khusus SMA. Kedua tahap tersebut kini telah memasuki masa daftar ulang, dan proses seleksi berlanjut ke tahap berikutnya yaitu jalur domisili.
Pada tahun ini, terdapat perubahan signifikan dalam komposisi kuota penerimaan siswa baru. Untuk jenjang SMA, kuota jalur domisili (sebelumnya dikenal dengan istilah zonasi) turun dari minimal 50% menjadi 35%. Sementara itu, untuk jenjang SMK, kuota jalur domisili ditetapkan sebesar 10%. Jalur afirmasi mendapat jatah 30% untuk SMA dan 15% untuk SMK, jalur mutasi maksimal 5%, jalur prestasi hasil lomba 5%, serta jalur prestasi nilai akademik untuk SMA sebesar 25%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak informasi lengkap terkait SPMB Jatim jalur domisili berikut ini.
Jadwal Lengkap Jalur Domisili SMA/SMK SPMB 2025 Jatim
Dikutip dari situs spmbjatim.net, berikut jadwal lengkap pelaksanaan SPMB Domisili tingkat SMA/ SMK di Jawa Timur:
- Pendaftaran: 26 - 27 Juni 2025 00.01 - 21.00 WIB (Internet online)
- Penutupan: 27 Juni 2025 21.00 WIB (Internet online)
- Pengumuman: 28 Juni 2025 08.00 WIB (Internet online)
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru: 28 Juni 2025 09.00 - 23.59 WIB (Internet online)
- Daftar Ulang di SMA/SMK Negeri Tujuan: 28 Juni dan 30 Juni 2025 09.00 - 16.00 WIB (SMA/SMK Negeri yang dituju)
- Pengumuman Pemenuhan Kuota: 1 Juli 2025 08.00 WIB Internet online
- Cetak Bukti Penerimaan Pemenuhan Kuota: 1 Juli 2025 09.00 - 16.00 WIB (Internet online)
- Daftar Ulang Pemenuhan Kuota: 1 Juli 2025 09.00 - 16.00 WIB (SMA/SMK Negeri yang dituju)
Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran jalur Domisili untuk SMA/SMK Jatim 2025 dilakukan secara online dengan alur yang telah ditentukan. Siswa perlu memahami tata cara pendaftaran agar proses berjalan lancar dan peluang diterima makin besar. Berikut langkah-langkah mendaftar SPMB 2025 jalur Domisili atau tahap III.
- Login ke laman spmbjatim.net dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon.
- Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Ketentuan Umum SPMB 2025
Sebelum mendaftar, berikut 32 poin ketentuan umum yang harus diperhatikan peserta:
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid baru;
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL).
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK merupakan lulusan Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat tahun 2025 atau lulusan tahun sebelumnya;
- Dalam hal calon Murid baru lulusan tahun 2025 belum menerima ijazah/SKL, dapat menggunakan Surat Keterangan Kelas 9 (kelas akhir) yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sedarajat.
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK yang telah lulus dari Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat sebelum tahun 2025, saat melakukan pengambilan PIN pada SPMB tahun ajaran 2025/2026 tidak sedang sekolah di Satuan Pendidikan SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat dan tidak tercatat sebagai Murid aktif di Dapodik atau Emis, dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua/wali dari calon Murid baru. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan di sini.
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga (KK) baik pada wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon, atau wilayah luar rayon yang berbatasan, di wilayah provinsi Jawa Timur atau kabupaten/kota dari luar provinsi Jawa Timur yang langsung berbatasan dengan kabupaten/kota provinsi di wilayah Jawa Timur;
- Wilayah luar rayon yang berbatasan sebagaimana dimaksud pada nomor 6 adalah wilayah luar rayon yang berbatasan langsung dengan wilayah rayon lain dalam 1 (satu) kabupaten/kota, luar kabupaten/kota, dan/atau luar provinsi Jawa Timur;
- Kartu Keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 6, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I tahun 2025 tanggal 16 Juni 2025, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri;
- Nama orang tua/wali calon Murid baru baik sebagai kepala dan/atau anggota keluarga yang tercantum pada kartu keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 6 harus sama dengan nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;
- Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon Murid baru sebagaimana dimaksud pada nomor 9, maka KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
- meninggal dunia;
- bercerai; atau
- kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,
sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.
- Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada nomor 10 huruf a atau bercerai sebagaimana dimaksud pada nomor 10 huruf b dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
- Dalam hal kartu keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 6 tidak dimiliki oleh calon Murid baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili yang menerangkan jenis bencana yang dialami, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana;
- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor 12 meliputi:
- bencana alam; dan/atau
- bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
- Catatan: Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana nonalam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit.
- Dalam hal terjadi perubahan data KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, KK dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi;
- Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada nomor 14, dapat berupa:
- penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon Murid baru);
- pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
- KK baru akibat hilang atau rusak.
- Dalam hal terdapat perubahan data pada KK sebagaimana dimaksud pada nomor 15, maka harus disertakan:
- KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
- surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila KK hilang.
- Dalam hal perubahan data pada KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun karena perpindahan domisili, maka harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;
- Dalam hal terdapat perubahan data pada KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada nomor 17, maka harus disertakan KK lama;
- Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan dapat berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya;
- Bagi calon Murid baru yang berdomisili di lembaga pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti domisili lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari lembaga dan dilengkapi dengan surat ijin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan lembaga. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan di sini;
- Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada nomor 20, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I tahun 2025 tanggal 16 Juni 2025;
- Calon Murid baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat;
- Calon Murid baru jalur penyandang disabilitas mempunyai surat keterangan tentang asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik) dari dokter, dokter spesialis, psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, serta surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan asal yang menerangkan kelompok difabel Murid (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda);
- Calon murid baru warga negara Indonesia dan warga negara asing kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah untuk calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA, dan Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus untuk calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK;
- Bagi Satuan Pendidikan SMA/SMK yang menerima Murid warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan;
- Bagi Satuan Pendidikan SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan langsung dengan luar provinsi Jawa Timur dapat menerima calon Murid dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama kuota daya tampung belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota;
- Calon Murid baru tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon Murid baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon Murid baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan;
- Satuan Pendidikan SMK dengan konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam Sistem Penerimaan Murid Baru kelas 10 (sepuluh);
- Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada nomor 28 bagi calon murid baru SMK dapat dilihat lebih lanjut di sini.
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK yang memilih Konsentrasi Keahlian dengan mempersyaratkan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada nomor 28 wajib menyerahkan hasil tes kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah pada saat pelaksanaan pengambilan PIN di SMA/SMK terdekat;
- Pembentukan kelas industri bagi Satuan Pendidikan SMK dapat dilakukan setelah pelaksanaan SPMB dan dilakukan di Satuan Pendidikan masing-masing dan tidak boleh menambah daya tampung Satuan Pendidikan.
- Mengisi surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bahwa semua data dan dokumen yang digunakan untuk pendaftaran SPMB Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026 bersifat otentik dan dapat dibuktikan keasliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan benar sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam dokumen yang digunakan. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan di sini.
Aturan SPMB Domisili 2025 Untuk SMA dan SMK
Jika sudah memahami dan mengikuti seluruh ketentuan yang umum, berikut ketentuan khusus untuk mengikuti SPMB Domisili:
- Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon dan calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;
- Kuota Jalur domisili Satuan Pendidikan SMA adalah 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, yang terbagi atas jalur domisili reguler sebanyak 20% (dua puluh persen) dan jalur domisili sebaran sebanyak 15% (lima belas persen);
- Kuota jalur domisili Satuan Pendidikan SMK adalah 10% (sepuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
Jalur domisili reguler Satuan Pendidikan SMA sebagaimana dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari wilayah dalam rayon yang diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA sampai dengan mencapai kuota 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan; - Jalur domisili sebaran Satuan Pendidikan SMA sebagaimana dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam rayon dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam rayon tersebut dengan kuota 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, dan di masing-masing kelurahan/desa diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA;
- Dalam hal kuota jalur domisili sebaran Satuan Pendidikan SMA di salah satu/sebagian kelurahan/desa belum terpenuhi, maka kuota diberikan ke kelurahan/desa yang tidak dapat kuota sebaran berdasarkan jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sebelum pengumuman pemeringkatan final jalur domisili SMA;
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon;
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Konsentrasi Keahlian dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon;
- Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada Satuan Pendidikan SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:
- kemampuan akademik
- jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan; dan
- usia.
- yang tercantum pada kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA.
- Kemampuan akademik sebagaimana dimaksud pada nomor 9 huruf a merupakan jumlah nilai akhir yang diperoleh dari gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen) dan indeks satuan pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dengan bobot 40% (empat puluh persen);
- Dalam hal kuota jalur domisili SMA/SMK masih belum terpenuhi, maka sisa kuota dapat dipenuhi dari calon Murid baru yang mendaftar jalur domisili di Satuan Pendidikan tujuan dengan peringkat dibawahnya yang memenuhi syarat dan belum diterima di Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri lain;
- Pemenuhan kuota jalur domisili SMA/SMK diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur domisili SMA/SMK; dan
Dalam hal kuota jalur domisili SMK belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur Nilai Prestasi Akademik untuk Satuan Pendidikan SMK.
Jalur domisili dalam SPMB Jatim 2025 menjadi salah satu kesempatan strategis bagi pelajar yang ingin melanjutkan pendidikan di sekolah negeri terdekat sesuai alamat tempat tinggal. Meskipun kuotanya mengalami penyesuaian, jalur ini tetap menjadi pilihan utama bagi sebagian besar peserta. Pastikan seluruh persyaratan dan jadwal pendaftaran dipahami dengan baik agar proses seleksi berjalan lancar.
(auh/ihc)