- Apa Itu Jalur Domisili?
- Jadwal SPMB Jatim 2025 Jalur Domisili
- Ketentuan Umum SPMB Jatim 2025 1. Persyaratan Umum Calon Murid Baru 2. Bagi Lulusan Sebelum 2025 3. Persyaratan Domisili 4. Penggantian KK dengan SKD 5. Perubahan KK Kurang dari 1 Tahun 6. Verifikasi Data KK 7. Domisili di Lembaga Sosial 8. Ketentuan untuk Penyandang Disabilitas 9. Ketentuan untuk Lulusan Luar Negeri 10. Sekolah Perbatasan 11. Persyaratan Perilaku 12. Persyaratan Khusus untuk SMK 13. Kelas Industri di SMK 14. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali
- Ketentuan Khusus Jalur Domisili 1. Siapa Saja yang Bisa Mendaftar Jalur Domisili? 2. Kuota Jalur Domisili 3. Ketentuan Jalur Domisili Reguler dan Sebaran 4. Pilihan Sekolah yang Diperbolehkan 5. Ketentuan Pemeringkatan 6. Ketentuan Tambahan
- Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur 2025 jalur Domisili segera dibuka. Jalur ini memberikan kesempatan khusus bagi pelajar yang berdomisili di Jatim untuk masuk SMA negeri favorit di Jatim.
Saat ini, SPMB Jatim Tahap 1 yang mencakup pendaftaran melalui jalur Afirmasi, Mutasi Orang Tua/Wali, dan Prestasi Hasil Lomba sudah sampai pada masa daftar ulang. Sementara Tahap 2 akan dibuka 22-23 Juni 2025.
Lalu, kapan jalur Domisili dibuka? Apa saja syarat dan ketentuannya? Simak penjelasan lengkap berikut ini untuk mengetahui jadwal pendaftaran, kuota yang tersedia, serta aturan pemeringkatannya agar kamu tidak ketinggalan informasi penting dalam seleksi masuk sekolah negeri di Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Jalur Domisili?
Jalur Domisili adalah jalur pendaftaran dalam SPMB Jatim yang memprioritaskan calon peserta didik berdasarkan alamat tempat tinggalnya. Jalur ini mempertimbangkan kedekatan domisili siswa dengan sekolah tujuan.
Sehingga siswa yang tinggal lebih dekat dengan sekolah memiliki peluang lebih besar untuk diterima. Tujuan dari jalur ini adalah untuk memastikan pemerataan pendidikan dan kemudahan akses pendidikan bagi warga sekitar. Jalur ini tersedia untuk dua jenjang pendidikan sebagai berikut.
- SMA Negeri: Hanya diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di wilayah dalam rayon sekolah tujuan.
- SMK Negeri: Terbuka bagi siswa yang berdomisili di dalam maupun luar rayon.
Jalur ini menjadi salah satu peluang penting bagi siswa yang ingin masuk sekolah negeri di sekitar tempat tinggal siswa. Adapun kuota penerimaan melalui jalur Domisili ditetapkan sebagai berikut.
- SMA Negeri, kuota yang disediakan sebesar 35% dari total daya tampung, yang terbagi menjadi:
- 20% untuk jalur domisili reguler, berdasarkan peringkat nilai dan jarak domisili siswa.
- 15% untuk jalur domisili sebaran, yaitu kuota yang dibagi merata ke seluruh kelurahan atau desa di wilayah dalam rayon sekolah.
- SMK Negeri, kuota Jalur Domisili hanya sebesar 10% dari total daya tampung.
Jadwal SPMB Jatim 2025 Jalur Domisili
Dikutip dari situs spmbjatim.net, jalur Domisili menjadi salah satu jalur seleksi SPMB Jatim 2025. Berikut jadwal pendaftaran, pengumuman, hingga daftar ulang SPMB Domisili tingkat SMA/ SMK di Jawa Timur.
- Pendaftaran: 26 - 27 Juni 2025 00.01 - 21.00 WIB (Internet online)
- Penutupan: 27 Juni 2025 21.00 WIB (Internet online)
- Pengumuman: 28 Juni 2025 08.00 WIB (Internet online)
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru: 28 Juni 2025 09.00 - 23.59 WIB (Internet online)
- Daftar Ulang di SMA/SMK Negeri Tujuan: 28 Juni dan 30 Juni 2025 09.00 - 16.00 WIB (SMA/SMK Negeri yang dituju)
- Pengumuman Pemenuhan Kuota: 1 Juli 2025 08.00 WIB Internet online
- Cetak Bukti Penerimaan Pemenuhan Kuota: 1 Juli 2025 09.00 - 16.00 WIB (Internet online)
- Daftar Ulang Pemenuhan Kuota: 1 Juli 2025 09.00 - 16.00 WIB (SMA/SMK Negeri yang dituju)
Ketentuan Umum SPMB Jatim 2025
Agar bisa mengikuti SPMB Jatim 2025, peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Berikut persyaratan umum hingga khusus SPMB Jatim 2025 jalur Domisili.
1. Persyaratan Umum Calon Murid Baru
- Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat berwenang sesuai domisili.
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP/MTs atau bentuk pendidikan sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).
- Merupakan lulusan tahun 2025 atau tahun sebelumnya.
- Jika ijazah/SKL belum diterima, bisa menggunakan Surat Keterangan Kelas 9 dari kepala sekolah.
2. Bagi Lulusan Sebelum 2025
- Tidak sedang menempuh pendidikan di SMA/SMK atau bentuk pendidikan sederajat saat pengambilan PIN.
- Tidak tercatat sebagai peserta didik aktif di Dapodik atau Emis.
- Harus melampirkan surat pernyataan orang tua/wali, yang bisa diunduh dari situs resmi SPMB Jatim.
3. Persyaratan Domisili
- Harus terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK), baik di wilayah dalam rayon, luar rayon dalam provinsi Jawa Timur, atau kabupaten/kota luar provinsi yang berbatasan langsung dengan Jawa Timur.
- KK harus diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal 16 Juni 2025.
- Nama orang tua/wali di KK harus sesuai dengan yang tercantum di rapor, ijazah, akta kelahiran, atau KK sebelumnya.
- Jika terjadi perbedaan nama, KK terbaru dapat digunakan apabila:
- Orang tua telah meninggal dunia
- Telah terjadi perceraian
- Kondisi khusus yang ditetapkan pemerintah daerah
- Bukti harus dilampirkan berupa akta kematian atau akta cerai.
4. Penggantian KK dengan SKD
- Dalam kondisi bencana alam atau sosial, KK dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) dari lurah/kepala desa.
- Harus disertai surat keputusan dari BPBD mengenai status bencana.
- Bencana yang dimaksud dapat berupa bencana alam, sosial, atau nonalam (misalnya epidemi, pandemi, atau kegagalan teknologi).
5. Perubahan KK Kurang dari 1 Tahun
- KK tetap dapat digunakan bila perubahan data bukan karena perpindahan domisili, seperti:
- Penambahan anggota keluarga (selain murid baru),
- Pengurangan anggota karena meninggal atau pindah,
- KK rusak atau hilang.
- Harus melampirkan KK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.
- Bila perubahan karena perpindahan domisili, maka harus disertai kepindahan seluruh anggota keluarga dan melampirkan KK lama.
6. Verifikasi Data KK
Dinas Pendidikan berhak berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk memverifikasi kebenaran data dalam KK.
7. Domisili di Lembaga Sosial
Bagi murid yang tinggal di pondok pesantren, panti asuhan, atau panti sosial, mengikuti domisili lembaga. Untuk mendaftar SPMB Jatim jalur Domisili harus disertai dokumen di bawah ini.
- Surat keterangan domisili dari lembaga.
- Surat izin/keputusan pendirian lembaga dari instansi berwenang.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan lembaga.
- Surat domisili harus diterbitkan minimal 1 tahun sebelum 16 Juni 2025.
8. Ketentuan untuk Penyandang Disabilitas
- Harus menyelesaikan pendidikan SMP/MTs atau sederajat.
- Harus melampirkan surat keterangan asesmen awal dari dokter, psikolog, atau kartu penyandang disabilitas dari Kementerian Sosial.
- Juga disertai surat keterangan dari kepala sekolah asal tentang jenis disabilitas (netra, rungu, daksa, grahita, autis, dll).
9. Ketentuan untuk Lulusan Luar Negeri
Sekolah penerima murid WNA wajib menyelenggarakan matrikulasi bahasa Indonesia minimal 6 bulan. Sementara dalam proses pendaftaran, WNI/WNA lulusan sekolah luar negeri wajib mendapatkan surat rekomendasi izin belajar. Berikut ketentuan untuk lulusan luar negeri yang mau mendaftar SMA lewat jalur ini.
- Untuk SMA: Permohonan diajukan ke Ditjen PAUD, Dikdasmen.
- Untuk SMK: Permohonan ke Ditjen Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Khusus.
10. Sekolah Perbatasan
Sekolah di wilayah perbatasan Jawa Timur boleh menerima murid dari luar provinsi, selama kuota belum terpenuhi dan tidak dibatasi kuota khusus.
11. Persyaratan Perilaku
- Calon murid tidak boleh terlibat tindak pidana, tidak menggunakan narkoba.
- Tidak bertato dan/atau bertindik (untuk murid laki-laki), serta tidak bertindik bukan pada tempatnya (untuk perempuan).
- Harus mengisi surat pernyataan kesediaan, yang bisa diunduh di laman resmi.
12. Persyaratan Khusus untuk SMK
- SMK dengan konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan persyaratan khusus, yang informasinya bisa dilihat di situs SPMB Jatim.
- Murid wajib melampirkan hasil tes kesehatan dari dokter puskesmas atau rumah sakit pemerintah saat pengambilan PIN.
13. Kelas Industri di SMK
- Pembentukan kelas industri dilakukan setelah proses SPMB selesai dan tidak boleh menambah daya tampung sekolah.
14. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali
- Semua data dan dokumen yang digunakan untuk mendaftar harus asli dan bisa dibuktikan.
- Orang tua/wali wajib menandatangani surat pernyataan keaslian data, yang dapat diunduh di situs resmi SPMB.
Ketentuan Khusus Jalur Domisili
Jalur Domisili merupakan salah satu jalur penerimaan peserta didik baru dalam SPMB Jawa Timur tahun ajaran 2025/2026. Jalur ini ditujukan bagi calon siswa yang berdomisili di wilayah sesuai rayonisasi yang telah ditentukan.
1. Siapa Saja yang Bisa Mendaftar Jalur Domisili?
- Untuk SMA Negeri, jalur domisili diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di wilayah dalam rayon.
- Untuk SMK Negeri, jalur domisili terbuka bagi calon peserta didik yang berdomisili di wilayah dalam rayon maupun luar rayon.
2. Kuota Jalur Domisili
- SMA Negeri: Total kuota jalur domisili sebesar 35% dari daya tampung sekolah, yang terbagi menjadi:
- 20% untuk jalur domisili reguler
- 15% untuk jalur domisili sebaran
- SMK Negeri: Jalur domisili dialokasikan sebesar 10% dari total daya tampung sekolah.
3. Ketentuan Jalur Domisili Reguler dan Sebaran
Domisili Reguler (SMA)
Jalur ini diperuntukkan bagi siswa dari wilayah dalam rayon dan diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili. Kuota maksimalnya adalah 20% dari daya tampung masing-masing satuan pendidikan.
Domisili Sebaran (SMA)
Jalur ini ditujukan untuk memastikan pemerataan pendidikan. Calon siswa dari seluruh kelurahan atau desa dalam rayon akan diperingkat dan dialokasikan secara merata. Total kuota untuk jalur ini adalah 15% dari daya tampung.
Apabila di salah satu atau beberapa kelurahan/desa kuota belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dialihkan ke wilayah lain yang sebelumnya belum mendapatkan kuota sebaran, dengan pertimbangan jarak terdekat ke sekolah tujuan. Hal ini dilakukan sebelum pemeringkatan final diumumkan.
4. Pilihan Sekolah yang Diperbolehkan
- Calon peserta didik SMA dapat memilih maksimal 3 sekolah SMA dalam wilayah dalam rayon.
- Calon peserta didik SMK dapat memilih maksimal 3 konsentrasi keahlian, baik dalam satu SMK yang sama atau berbeda, di wilayah dalam rayon maupun luar rayon.
5. Ketentuan Pemeringkatan
Jika jumlah pendaftar jalur domisili melebihi kuota yang ditentukan, maka penentuan penerimaan dilakukan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut.
- Kemampuan akademik (gabungan rata-rata nilai rapor dan indeks satuan pendidikan asal)
- Jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan
- Usia calon murid
- Penilaian akademik menggunakan bobot sebagai berikut:
- Rata-rata nilai rapor (semester 1-5): 60%
- Indeks satuan pendidikan SMP/MTs sederajat asal: 40%
6. Ketentuan Tambahan
Jika setelah daftar ulang masih terdapat sisa kuota pada jalur domisili SMA/SMK, maka sisa tersebut dapat diberikan kepada calon peserta didik dari jalur domisili dengan peringkat di bawahnya yang belum diterima di sekolah negeri lain namun memenuhi syarat.
Pemenuhan sisa kuota diumumkan setelah proses daftar ulang jalur domisili selesai dilaksanakan. Untuk SMK, apabila kuota jalur domisili masih belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur Nilai Prestasi Akademik.
Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran jalur Domisili untuk SMA/SMK Jatim 2025 dilakukan secara online dengan alur yang telah ditentukan. Siswa perlu memahami tata cara pendaftaran agar proses berjalan lancar dan peluang diterima makin besar. Berikut langkah-langkah mendaftar SPMB 2025 jalur Domisili atau tahap III.
- Login ke laman spmbjatim.net dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon.
- Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Dengan memahami setiap poin-poin penting, diharapkan para calon peserta didik dan orang tua dapat lebih siap mengikuti SPMB Jatim 2025 tahap 3 jalur Domisili. Semoga bermanfaat.
(ihc/irb)