Seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK di Jawa Timur (Jatim) sudah memasuki tahap 3 yakni jalur domisili. Pendaftaran jalur ini dibuka mulai 26 Juni hingga 27 Juni 2025.
Daya tampung untuk jalur domisili sebesar minimal 35% untuk SMA dan 10% untuk SMK. Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Mustakim mengatakan skema domisili ini menggantikan jalur sebelumnya yakni zonasi.
Bagaimana ketentuan daftar jalur ini? Simak penjelasannya ini yuk!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua Jenis Jalur Domisili SMA/SMK SPMB Jatim 2025
Jalur domisili di Jatim terbagi lagi menjadi dua yakni Domisili Reguler dengan kuota 20% dan Domisili Sebaran dengan kuota 15%. Jalur reguler akan menilai hasil rapor dan indeks siswa.
"Jadi jika ada calon murid yang berada di wilayah dalam rayon sekolah, nanti akan diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA sampai dengan mencapai kuota 20% dari daya tampung satuan pendidikan. Pemeringkatannya didasarkan pada nilai akademik, jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan, usia calon murid baru yang lebih tua, dan waktu pendaftaran," jelas Mustakim dikutip dari laman Dindik Jatim, Kamis (26/6/2025).
Namun, jika calon murid tidak diterima lewat jalur Domisili Reguler, maka akan tetap masuk pemeringkatan di jalur Domisili Sebaran. Pemeringkatan akan dilakukan di masing-masing kelurahan/desa dengan sistem yang sama dengan jalur Domisili Reguler.
"Artinya jika ada SMA di salah satu kelurahan/desa kuotanya belum terpenuhi, maka yang tidak diterima domisili reguler akan dialihkan ke domisili sebaran," tambah Mustakim.
Ketentuan Daftar Jalur Domisili SPMB SMA/SMK Jatim 2025
- Diperuntukkan bagi calon murid baru SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon dan calon murid baru Satuan Pendidikan SMK yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon.
- Diperuntukkan bagi calon murid baru yang berasal dari wilayah dalam rayon yang diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA sampai dengan mencapai kuota 20% dari daya tampung sekolah tujuan.
- Diperuntukkan bagi calon murid baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam rayon dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam rayon tersebut dengan kuota 15% dari daya tampung sekolah tujuandan di masing-masing kelurahan/desa diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA.
- Dalam hal kuota jalur domisili sebaran SMA di salah satu/sebagian kelurahan/desa belum terpenuhi, maka kuota diberikan ke kelurahan/desa yang tidak dapat kuota sebaran berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah tujuan sebelum pengumuman pemeringkatan final jalur domisili SMA.
- Calon murid baru dapat memilih paling banyak 3 sekolah SMA dengan ketentuan paling banyak 3 sekolah SMA di wilayah dalam rayon.
- Calon murid baru SMK dapat memilih paling banyak 3 konsentrasi keahlian dalam satu SMK atau SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon.
- Jika calon murid yang mendaftar melalui jalur domisili pada SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan urutan prioritas: kemampuan akademik - jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah - usia.
- Kemampuan akademik dinilai dari gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60% dan indeks satuan pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dengan bobot 40% .
- Jika kuota jalur domisili SMA/SMK masih belum terpenuhi, maka sisa kuota dapat dipenuhi dari calon murid baru yang mendaftar jalur domisili di sekolah tujuan dengan peringkat di bawahnya yang memenuhi syarat dan belum diterima di SMA/SMK lain.
- Pemenuhan kuota jalur domisili SMA/SMK diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur domisili SMA/SMK.
- Dalam hal kuota jalur domisili SMK belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur nilai prestasi akademik untuk sekolah SMK.
Syarat Daftar Jalur Domisili SPMB SMA/SMK Jatim 2025
- Berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli pada tahun berjalan dibuktikan akta kelahiran/surat keterangan lahir dari pihak berwenang
- Lulusan SMP/sederajat, dengan dibuktikan ijazah atau surat keterangan lulus.
- Sudah dalam keadaan lulus saat pengambilan PIN
- Mempunyai nilai rapor SMP semester 1-5
- Terdaftar dalam kartu keluarga pada wilayah rayon maupun luar rayon atau luar rayon yang berbatasan
- Nama orang tua/wali tercantum sebagai kepala keluarga/anggota keluarga dalam kartu keluarga. Kecuali jika orang tua/wali meninggal dunia, bercerai atau ada kondisi lain yang ditetapkan daerah sebelum penerbitan KK.
Cara Daftar Jalur Domisili SPMB SMA/SMK Jatim 2025
- Buka website https://spmbjatim.net/
- Login dengan nomor induk siswa nasional (NISN), tanggal penerbitan KK/SKD dan PIN
- Pilih sekolah tujuan maksimal tiga pilihan SMA. Ketentuannya tiga sekolah tersebut ada dalam rayon, dua sekolah di dalam rayon dan satu sekolah di luar rayon dalam kota/kabupaten atau luar kota/kabupaten.
- Download bukti pendaftaran sebagai dokumen penting yang harus dibawa saat daftar ulang.
Jadwal Seleksi Jalur Domisili SPMB SMA/SMK Jatim 2025
- Pendaftaran: 26-27 Juni 2025
- Pengumuman: 28 Juni 2025
- Cetak bukti penerimaan calon murid baru: 28 Juni 2025
- Daftar ulang di SMA/SMK tujuan: 28 Juni dan 30 Juni 2025
- Pengumuman pemenuhan kuota: 1 Juli 2025
- Cetak bukti penerimaan pemenuhan kuota: 1 Juli 2025
Itulah informasi pendaftaran jalur domisili SPMB SMA/SMK Jatim 2025. Semoga bermanfaat ya.
(cyu/nah)