3. Daftar Kuota Jenjang SMK
PPDB tahap pertama jenjang SMK terdiri dari:
a. Jalur Prestasi akademik dengan kuota 50% (lima puluh persen)
b. Jalur Prestasi non-akademik dengan kuota 5% (lima persen)
c. Jalur Afirmasi dengan kuota 43% (empat puluh tiga persen)
d. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru dengan kuota 2% (dua persen).
Jika masih ada sisa kuota dari jalur pendaftaran, dilaksanakan seleksi tahap kedua melalui Jalur Prestasi akademik.
PPDB DKI Jakarta juga dilaksanakan untuk jenjang Satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi lengkap Pergub mengenai PPDB DKI Jakarta 2021 bisa dilihat di sini https://www.scribd.com/document/508458282/PERGUB-NO-32-TAHUN-2021-JUKNIS-PPDB-2021-2 .
Adapun seluruh proses PPDB 2021 dilaksanakan dari rumah secara daring atau online.
Penerapan PPDB DKI Jakarta secara daring tahun ini ditujukan untuk menyetarakan kesempatan semua warga dari seluruh latar belakang agar bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta, seperti dikutip dari akun Instagram resmi @disdikdki.
Simak Video "Video Mendikdasmen soal Nasib Sistem PPDB: Insya Allah Besok"
[Gambas:Video 20detik]
(nwy/nwy)