Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021-2022 dibuka mulai 7 Juni 2021. Tetapi calon siswa baru dari luar DKI Jakarta tak bisa mendaftar di sekolah negeri di DKI Jakarta tahun ini.
Ketua Panitia PPDB DKI Jakarta Slamet menuturkan alasan calon peserta didik baru (CPBD) luar DKI Jakarta tidak bisa mendaftar di sekolah negeri di Jakarta.
"Pada PPDB tahun 2021, tidak ada jalur luar DKI, bahasanya itu. Kita (tahun ini) kan jalurnya ada empat, yaitu jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur perpindahan ortu dan anak guru," kata Slamet kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, alasan tidak adanya jalur luar DKI karena daya tampung sekolah negeri di DKI Jakarta sangat terbatas dan belum dapat menampung CPDB warga DKI. Kurangnya daya tampung ini menyebabkan jalur luar DKI ditiadakan pada PPDB DKI Jakarta tahun 2021.
"Mengapa tidak ada jalur luar DKI, ini karena daya tampung sekolah negeri sangat terbatas di DKI dan belum dapat memenuhi kebutuhan untuk anak DKI. Jadi alasannya itu. Alasannya daya tampung di DKI sekolah negeri masih belum bisa menampung warga DKI sendiri," beber Slamet.
Slamet juga menerangkan soal kuota untuk jenjang SMP dan SMA tahun ini hanya 18 persen dari jalur prestasi akademik. Bahkan 5 persen untuk jalur prestasi nonakademik.
Proses PPDB DKI Jakarta 2021 dilaksanakan dari rumah secara daring atau online. Penerapan PPDB DKI Jakarta secara daring tahun ini ditujukan untuk menyetarakan kesempatan semua warga dari seluruh latar belakang agar bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta.
Aturan PPDB Online DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 mengacu pada Pergub No. 32 Tahun 2021 yang didasari Permendikbud RI No. 1 Tahun 2021.
(nwy/nwy)