Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang mulai berlaku pada 2025. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam proses penerimaan siswa baru di seluruh Indonesia.
Untuk calon siswa dan orangtua, simak yuk jalur SPMB hingga syarat saat pendaftaran yang dirangkum dari berbagai sumber.
Empat Jalur Penerimaan SPMB 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, memastikan bahwa SPMB 2025 akan memiliki empat jalur penerimaan, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Jalur Prestasi: Bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik.
- Jalur Domisili: Berbasis jarak antara tempat tinggal murid ke sekolah yang dituju.
- Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan anak dari keluarga kurang mampu.
- Jalur Mutasi: Dikhususkan bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas kerja, termasuk guru yang mengajar di sekolah.
Perbedaan Antara PPDB dan SPMB 2025
Berikut beberapa perubahan dalam sistem penerimaan SPMB dibandingkan dengan PPDB sebelumnya:
1. Zonasi Diganti dengan Jalur Domisili
Jika sebelumnya PPDB menggunakan sistem zonasi, maka di SPMB 2025 sistem ini diubah menjadi jalur domisili. Jalur ini tetap mempertimbangkan jarak antara tempat tinggal murid dengan sekolah tujuan, tetapi dengan mekanisme yang lebih transparan dan akurat.
2. Pembaruan Jalur Prestasi
Jalur prestasi tetap mempertahankan kategori akademik dan nonakademik. Namun, dalam SPMB 2025, kategori nonakademik diperluas dengan menambahkan jalur kepemimpinan sebagai salah satu kriteria penerimaan.
3. Penambahan Kuota Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi tetap diberikan kepada penyandang disabilitas dan anak dari keluarga kurang mampu. Perbedaannya, di SPMB 2025, terdapat penambahan persentase kuota penerimaan bagi kelompok ini agar lebih banyak siswa yang mendapatkan kesempatan pendidikan yang lebih baik.
4. Jalur Mutasi untuk Anak Pindahan
Jalur mutasi diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas kerja. Selain itu, kuota khusus juga diberikan kepada anak guru yang mengajar di sekolah tujuan.
Syarat Umum Calon Murid Baru SPMB 2025
Syarat pendaftaran SPMB 2025 berlaku untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK dengan ketentuan sebagai berikut:
1. SPMB SD
· Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
· Calon murid yang berusia 7 tahun akan diprioritaskan.
· Usia minimal dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan bagi calon murid yang memiliki:
o Kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
o Kesiapan psikis.
· Syarat di atas harus dibuktikan dengan rekomendasi dari psikolog profesional atau, jika tidak tersedia, dapat diberikan oleh dewan guru di sekolah yang bersangkutan.
2. SPMB SMP
· Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025.
· Telah menyelesaikan pendidikan hingga kelas 6 SD atau setara.
3. SPMB SMA/SMK
· Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.
· Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau setara.
Informasi lebih lanjut mengenai SPMB 2025 akan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Hingga saat ini, regulasi tersebut masih dalam tahap penyusunan dan belum tersedia untuk publik.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses penerimaan murid baru di Indonesia menjadi lebih transparan, inklusif, dan adil bagi seluruh calon siswa.
(nor/nor)