Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali disalurkan pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar bisa tetap melanjutkan pendidikan.
Dana PIP sendiri disalurkan langsung ke rekening siswa penerima dan bisa dicek secara daring melalui laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Bagi orang tua atau detikers yang menjadi calon penerima, berikut cara cek dana PIP 2025, siapa yang berhak menerima, dan bagaimana pencairannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Dana PIP?
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah yang bertujuan memberikan bantuan uang tunai kepada siswa dari keluarga miskin, rentan miskin, atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Program ini menyasar siswa dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK yang mengalami kesulitan ekonomi namun tetap ingin melanjutkan sekolah.
Besaran Dana PIP 2025
Berdasarkan informasi dari Kemendikbud dan Kementerian Sosial, berikut kisaran nominal dana PIP yang diberikan.
- SD/MI/Paket A: Rp 450.000 per tahun
- SMP/MTs/Paket B: Rp 750.000 per tahun
- SMA/SMK/MA/Paket C: Rp 1.000.000 per tahun
Dana tersebut bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, atau penunjang pendidikan lainnya.
Siapa yang Berhak Menerima Dana PIP?
Siswa yang berhak menerima dana PIP adalah mereka yang:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Anak yatim/piatu atau dari keluarga terdampak bencana
- Siswa yang tidak bersekolah secara formal namun ikut pendidikan kesetaraan (Paket A, B, C)
Cara Cek Dana PIP 2025 Secara Online
Cek pencairan dana PIP bisa dilakukan langsung melalui situs resmi Kemendikbud https://pip.kemdikbud.go.id.
Langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id
- Klik menu "Cek Penerima PIP"
- Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), tanggal lahir, dan nama ibu kandung
- Klik "Cari"
- Informasi status penerima dan pencairan dana akan muncul
- Jika nama detikers tercantum, maka dipastikan detikers termasuk penerima dan bisa melanjutkan ke proses pencairan dana.
Cara Mencairkan Dana PIP
Jika sudah dinyatakan sebagai penerima, berikut langkah pencairan dana PIP.
- Siswa/orang tua datang ke bank penyalur (Bank BRI) terdekat membawa:
- Kartu Pelajar/surat keterangan sekolah
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP orang tua
- Surat keterangan penerima PIP dari sekolah - Petugas bank akan membuka atau mengaktifkan rekening PIP siswa
- Dana bisa langsung dicairkan secara tunai atau disimpan di rekening
Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Terdaftar?
Jika belum terdaftar sebagai penerima, maka detikers bisa melakukan langkah berikut.
- Pastikan data sudah diinput sekolah ke sistem Dapodik.
- Minta sekolah mengusulkan ke Dinas Pendidikan setempat.
- Atau ajukan permohonan secara kolektif melalui kepala sekolah.
Cek dana PIP 2025 sangat mudah dan bisa dilakukan dari rumah secara online melalui laman resmi Kemendikbud. Program ini sangat membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan tanpa beban biaya.
Pastikan data lengkap dan pantau informasi pencairan melalui situs pip.kemdikbud.go.id. Jika belum terdaftar tapi merasa memenuhi syarat, segera koordinasikan dengan sekolah atau dinas pendidikan setempat agar dapat diusulkan sebagai penerima.
(des/des)