Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta 2021/2022 akan segera digelar mulai 7 Juni 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022.
Aturan terkait PPDB ini tercantum dalam Pergub Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022. Pergub tersebut didasari Permendikbud RI No. 1 Tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pergub tersebut salah satunya menjelaskan kuota PPDB jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Berikut daftar kuota PPDB DKI Jakarta 2021 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK.
1. Daftar Kuota Jenjang SD
PPDB untuk jenjang SD terdiri dari:
a. Jalur Afirmasi dengan kuota 25%(dua puluh lima persen).
b. Jalur Zonasi dengan kuota 73% (tujuh puluh tiga persen); dan
c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru dengan
kuota 2% (dua persen).
Jika masih ada sisa kuota dari jalur pendaftaran, dilakukan seleksi tahap kedua melalui jalur zonasi. Jalur zonasi ditentukan berdasarkan letak domisili CPDB dibandingkan dengan zona berbasis kelurahan.
Adapun jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPDB) dengan ketentuan afirmasi prioritas pertama dan prioritas kedua.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru diperuntukkan bagi CPDB dengan ketentuan:
a. CPDB yang orang tuanya mendapatkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan, dan
b. anak guru memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tuanya.
2. Daftar Kuota Jenjang SMP/SMA
PPDB untuk jenjang SMP dan SMA terdiri dari:
a. Jalur Prestasi akademik dengan kuota 18% (delapan belas persen)
b. Jalur Prestasi non-akademik dengan kuota 5% (lima persen)
c. Jalur Afirmasi dengan kuota 25% (dua puluh lima persen)
d. Jalur Zonasi dengan kuota 50% (lima puluh persen)
e. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru dengan kuota 2% (dua persen).
Klik halaman selanjutnya
3. Daftar Kuota Jenjang SMK
PPDB tahap pertama jenjang SMK terdiri dari:
a. Jalur Prestasi akademik dengan kuota 50% (lima puluh persen)
b. Jalur Prestasi non-akademik dengan kuota 5% (lima persen)
c. Jalur Afirmasi dengan kuota 43% (empat puluh tiga persen)
d. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru dengan kuota 2% (dua persen).
Jika masih ada sisa kuota dari jalur pendaftaran, dilaksanakan seleksi tahap kedua melalui Jalur Prestasi akademik.
PPDB DKI Jakarta juga dilaksanakan untuk jenjang Satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Isi lengkap Pergub mengenai PPDB DKI Jakarta 2021 bisa dilihat di sini https://www.scribd.com/document/508458282/PERGUB-NO-32-TAHUN-2021-JUKNIS-PPDB-2021-2 .
Adapun seluruh proses PPDB 2021 dilaksanakan dari rumah secara daring atau online.
Penerapan PPDB DKI Jakarta secara daring tahun ini ditujukan untuk menyetarakan kesempatan semua warga dari seluruh latar belakang agar bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta, seperti dikutip dari akun Instagram resmi @disdikdki.
(nwy/nwy)