Tiga rektor perguruan tinggi swasta (PTS) memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materiil UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang digelar Rabu (29/7/2026). Ketiga rektor tersebut berasal dari Universitas HKBP Nommendsen (UHN) Medan, Universitas Katolik (Unika) De La Salle Manado, dan Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh.
Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang untuk dua permohonan sekaligus yaitu Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026.
Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus (Pemohon I), Isman Rahmani Yusron (Pemohon II), serta Riski Alita Istiqomah (Pemohon III). Kemudian, Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan.
Gaji Dosen di 3 PTS
Rektor UHN Medan, Richard A M Napitupulu mengatakan kampusnya memiliki 293 dosen tetap, 33 dosen dipekerjakan (DPK), dan 18 dosen tidak tetap. Penggajian di UHN Medan, sebagaimana dipaparkan oleh Richard, terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan istri
- Tunjangan beras
- Tunjangan anak
- Tunjangan fungsional.
Melalui pemaparan secara daring, Richard menjabarkan untuk dosen yang baru pertama kali mengajar dan masih single, maka akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan natura 10 kg beras, dan tunjangan penyesuaian setara dengan UMK pada tahun berjalan. Adapun untuk dosen DPK, kampus memberikan tunjangan transportasi sesuai golongan ataupun jabatan akademiknya.
"Selain itu, seorang dosen di universitas kami juga memperoleh tunjangan struktural dan BBM bagi rektorat dan dekanat serta gaji ke-13 dan THR sebesar satu bulan gaji, serta ada tunjangan sertifikasi dosen bagi 200 orang, dana penelitian sebesar Rp 10-11 juta dosen satu kali dalam satu tahun serta dana pengabdian masyarakat," paparnya secara daring, dikutip dari MKRI.
Ia mengatakan beban dosen bagi dosen tetap adalah 12 SKS dan di luar tersebut, dihitung sebagai jam lebih. Dosen juga mendapat dana bimbingan untuk skripsi, PKL, dan dana penguji serta dana kepanitiaan.
Pendapatan Utama dari Uang Kuliah dan Usaha Yayasan
Sementara di Unika De La Salle, gaji pokok dosen berentang kisaran Rp 2.563.000 dan berkembang hingga tingkat jabatannya.
"Untuk tunjangan jabatan struktural, kami berikan juga kepada semua pejabat dari rektor sampai kepala laboratorium dari Rp 5.000.000 sampai Rp 500.000 yang paling kecil kepala laboratorium. Untuk dosen yang punya jabatan fungsional akademik, di luar sertifikasi dosen yang mereka terima kami juga memberikan dari yayasan dengan jumlah bervariasi, misalnya guru besar dari Rp 2.600.000 lalu lektor kepala Rp 1.500.000, lektor Rp 875.000, asisten ahli Rp 550.000 dan nanti sampai dengan mereka yang baru masuk, kami juga memberikan tunjangan fungsional meskipun jumlahnya kecil Rp 150.000," terangnya.
Hertanto mengakui pihaknya mengalami kesulitan karena pendapatan yayasan utamanya berasal dari uang kuliah mahasiswa dan usaha yayasan, seperti bisnis center dan food court. Persentase pendapatan hanya 80-85% dari total pendapatan yang dibutuhkan untuk keperluan universitas.
Ia menilai, pendapatan dosen akan sangat terbantu jika para dosen tersebut memperoleh sertifikasi dosen. Dari 121 dosen yang ada di Unika De La Salle, hanya 95 di antaranya yang sudah mendapat sertifikasi. Maka dari itu, mereka yang sudah memiliki sertifikasi ini bisa mendapat tambahan pendapatan dari sertifikasi tersebut, dari hibah penelitian, dari pengabdian masyarakat, maupun penugasan lain.
"Secara umum, dosen-dosen ini juga ada yang mendapatkan kepercayaan dari mitra, sehingga bisa bekerja pada perusahaan atau kadang mereka berwirausaha dan mengajar di perguruan tinggi lain sebagai dosen tambahan atau dosen tidak tetap. Mereka memberikan kuliah satu atau dua mata kuliah, dan SMA yang meminta dosen kami untuk mengajar, tetapi sejauh ini dengan izin dan kerja sama, mereka tidak melalaikan tugas mereka dan sungguh dapat berdedikasi di universitas kami," ungkap Hertanto.
Sebagian Besar Masih di Bawah UMP
Selanjutnya, Rektor Unaya Aceh, R Agung Efriyo Hadi menyebut, terdapat 286 tenaga pengajar. Komposisi gaji yang didapat di Unaya terdiri atas gaji pokok yang mejadi gaji tetap yang diterima, kemudian juga tunjangan melekat senilai Rp 2,8 juta, dan komponen lain yaitu tunjangan tidak tetap.
"Adapun UMP di Aceh Rp 3,9 juta, sehingga dapat dikatakan untuk penerima gaji pokok saja itu sudah di atas UMP sekitar 4,9% kemudian mayoritas memang masih di bawah UMP, yakni 85,3%," jelas Agung.
"Namun ketika digabungkan dengan tunjangan lain atau kegiatan lain yang diberikan kompensasi, nilai yang di bawah UMP hampir berkurang, 34% tetap nilainya di atas dan selisih nilai terendah gaji yang diterima oleh dosen kita hanya Rp 884.392, itu disebabkan adanya kenaikan UMP di tiap tahunnya antara 5-7%. Namun kita tetap berusaha mendekatkan selisih itu pada tingkat yang makin baik," lanjutnya.
Sebagai konteks, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan di MK pada beberapa bulan lalu, Senin (26/1/2026), I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang melalui Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 merasa hak konstutusionalnya dirugikan karena berlakunya Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen.
Ia menilai norma tersebut tidak memberi pengajuan, jaminan, pelindungan, dan kepastian hukum yang adil, seperti dijamin melalui Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan hak untuk hidup sejahtera seperti tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Adapun dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar (13/1/2026), pemohon dari Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 menyampaikan, pengujian pasal-pasal tersebut diajukan atas kekhawatiran pemohon terkait kompensasi dan apresiasi terhadap dosen dan tenaga pendidik, yang dinilai tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja, dan kualifikasi. Pengabdian dosen dinilai, harus dihargai dengan prinsip kemanusiaan sebagaimana ditegaskan dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 pada 11 September 2014.
Simak Video "Video Alasan Serikat Pekerja Kampus Ajukan Uji Materi UU Guru-Dosen ke MK"
(nah/twu)