Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Proyek tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.
Dalam penyidikan, Nadiem disebut sempat melakukan pertemuan dengan pihak Google untuk membahas perangkat Chromebook yang kemudian menjadi bagian dari pengadaan di Kementerian. Pengumuman penetapan tersangka itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jangkung Madyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Menurut Nurcahyo, status hukum Nadiem ditetapkan setelah penyidik mengantongi bukti kuat, mulai dari keterangan saksi dan ahli, petunjuk, surat, hingga barang bukti lain yang sudah diperoleh. "Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022, yakni Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek periode 2019-2024," ujar Nurcahyo dikutip dari detiknews.
Nurcahyo menyampaikan Nadiem dengan pihak Google Indonesia menyepakati produk ChromeOS atau Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK. Kemudian, Nadiem mengundang jajarannya untuk melakukan pertemuan daring dengan aplikasi Zoom pada 6 Mei 2020.
Hadir dalam pertemuan tersebut H selaku Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah; T selaku Kepala Badan Litbang; serta JT dan FH yang saat itu menjabat staf khusus menteri. "Dalam pertemuan tersebut, Nadiem mewajibkan peserta rapat menggunakan headset untuk membicarakan pengadaan perangkat TIK berupa Chromebook. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai," ujar Nurcahyo dalam keterangannya.
Kejagung juga menyebut bahwa awal 2020 Nadiem merespons surat dari Google yang menawarkan partisipasi dalam pengadaan perangkat TIK di kementerian. Langkah itu berbeda dengan pendahulunya, Muhadjir Effendy, yang memilih tidak menjawab surat serupa. Muhadjir kala itu menolak karena uji coba penggunaan Chromebook pada 2019 terbukti gagal dan tidak dapat digunakan di sekolah-sekolah wilayah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).
Arahan Mengunci Spesifikasi
Lebih lanjut, Nurcahyo menjelaskan, atas arahan langsung dari Nadiem, proses pengadaan TIK tahun 2020 diarahkan untuk menggunakan Chromebook. Dua pejabat di lingkungan Kemendikbudristek, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP, kemudian menyusun petunjuk teknis dan pelaksanaan. "Spesifikasinya sudah mengunci yaitu ChromeOS," ujar Nurcahyo.
Setelah itu, lanjut Nurcahyo, tim teknis Kemendikbud melakukan kajian yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut ChromeOS. Nadiem selanjutnya menerbitkan Permendikbud Nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan. Aturan itu diterbitkan Februari 2021.
"NAM pada Februari 2021 menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi ChromeOS," ujar Nurcahyo.
Simak Video "Video: Mengenal Laptop Chromebook di Kasus Korupsi Kemendikbudristek"
(pal/nwk)