Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek. Usai ditahan, Nadiem bersikeras dirinya tidak melakukan apa pun dan yakin kebenaran akan terungkap.
Dirangkum detikcom, Jumat (5/9/2025), Nadiem ditahan pada Kamis (4/9) usai diperiksa Kejagung. Saat keluar pemeriksaan, tangannya diborgol dan ia mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Nadiem ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba. Ia merupakan tersangka kelima yang ditetapkan dalam perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran," ujar Nadiem sambil berteriak.
Nadiem menegaskan hidupnya selalu menjunjung integritas dan kejujuran. "Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya Insyaallah," katanya.
Kejagung menyebutkan Nadiem terjerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Rapat Senyap dengan Google
Kejagung mengungkap Nadiem menggelar rapat 'senyap' dengan pihak Google Indonesia pada 6 Mei 2020. Rapat yang dilakukan lewat Zoom Meeting itu membahas pengadaan peralatan TIK menggunakan Chromebook. Nadiem disebut memerintahkan peserta rapat memakai headset.
"Zoom Meeting dan meminta peserta memakai headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi Nurcahyo.
Rapat itu diikuti Dirjen Paud Dikdasmen berinisial H, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek berinisial T, serta stafsus Nadiem berinisial JT dan FA. Padahal, saat itu pengadaan Chromebook belum dimulai.
"Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai. Untuk meloloskan Chromebook produk Google, sekitar awal 2020 NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbud," jelas Nurcahyo.
Menurut Kejagung, tawaran Google sempat ditolak era Mendikbud Muhadjir Effendy karena uji coba pada 2019 gagal dan Chromebook tak bisa digunakan di sekolah-sekolah di daerah terluar.
"Atas perintah NAM pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis, juklap yang spesifikasinya sudah mengunci, yaitu ChromeOS," sambungnya.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang lampirannya mengunci spesifikasi ChromeOS.
Atas hal itu, Nadiem dinilai melanggar Perpres 123 Tahun 2020, Perpres 16 Tahun 2018 jo Perpres 12 Tahun 2021, serta peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo LKPP Nomor 11 Tahun 2021 terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.
Total 5 Tersangka
Sebelum ditetapkan tersangka, Nadiem telah diperiksa tiga kali oleh Kejagung. Ia juga dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 selama 6 bulan.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun. Total ada lima tersangka yang ditetapkan, yakni:
1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD 2020-2021.
2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP 2020.
3. Jurist Tan (JT/JS), Stafsus Mendikbudristek.
4. Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan.
5. Nadiem Anwar Makarim (NAM), Mendikbudristek 2019-2024.
Berita ini sudah tayang di detikNews, baca berita selengkapnya di sini!
Simak Video "Video: Nadiem Bikin Grup Bahas Rencana Pengadaan Laptop Sebelum Jadi Menteri"
[Gambas:Video 20detik]
(ihc/hil)