- Sepak Terjang Nadiem Era Mendikbudristek 1. Merdeka Belajar sebagai Kurikulum Nasional 2. Guru Penggerak 3. Aturan tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual di Sekolah dan Perguruan Tinggi
- Kontroversi Nadiem Era Mendikbudristek 1. GovTech Edu 2. UKT Sempat Naik-Turun, Skripsi Dihapus 3. Pramuka Tak Wajib-UN Dihapus 4. Cabut Gelar Profesor Taruna Ikrar-Batalkan Rektor Terpilih UNS 5. Nadiem Dimarahi Komisi X DPR RI 6. Membubarkan BNSP yang Dipimpin Abdul Mu'ti
Nama Nadiem Anwar Makarim tak bisa dilepaskan dari perannya sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayan Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dan Chief Executive Officer (CEO) Go-Jek. Namun, usai menyelesaikan tugas sebagai Mendikburistek, namanya terjerat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Pada kasus tersebut, suami Franka Makarim itu dinyatakan memiliki peran vital. Bahkan, pembahasan pengadaan laptop sudah dilakukan sebelum Nadiem resmi menjadi menteri melalui grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team".
Kasus yang bergulir sejak Mei 2025 itu, berujung dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka kelima. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Supriatna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan dikutip dari detiknews, Kamis (4/9/2025).
Lalu, bagaimana sepak terjang dan kontroversi Nadiem saat menjadi Mendikbudristek? Dirangkum dari arsip detikEdu, berikut penjelasannya.
Sepak Terjang Nadiem Era Mendikbudristek
Nadiem awalnya dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada Oktober 2019. Ia menggantikan Mendikbud sebelumnya yakni Muhadjir Effendy yang dilantik sebagai Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
Namun, pada April 2021, Nadiem kembali dilantik Presiden Jokowi sebagai Mendikbudristek. Kala itu, Kementerian Riset dan Teknologi dipecah.
Di mana menjadi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Kemenristek dilebur ke dalam Kemendikbud. Nadiem menggantikan sosok pemimpin Kemenristek yakni Bambang Brodjonegoro.
Untuk itu, sejak 2021 lah jabatan Kemendikbudristek diemban Nadiem hingga akhirnya lengser pada 21 Oktober 2024. Berbagai kebijakan yang dibuat Nadiem saat menjabat sebagai Mendikbudristek adalah:
1. Merdeka Belajar sebagai Kurikulum Nasional
Kurikulum Merdeka resmi menjadi kurikulum nasional mulai 26 Maret 2024 menggantikan Kurikulum 2013. Hal ini ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
Pada saat menjabat, Nadiem ingin Merdeka Belajar diterapkan secara bertahap untuk mewujudkan pendidikan yang fleksibel, berpusat pada siswa, dan memperkuat karakter melalui Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka dapat beralih menerapkannya paling lambat pada tahun ajaran 2026/2027, dan khusus sekolah di daerah 3T paling lambat pada tahun ajaran 2027/2028. Selengkapnya tentang Kurikulum Merdeka bisa dibaca di sini:
2. Guru Penggerak
Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran dan meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. Pada tahun 2024 ditargetkan ada 100 ribu Guru Penggerak di Indonesia.
Namun, program ini tidak lagi terdengar kelanjutannya di era Kemendikdasmen.
3. Aturan tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual di Sekolah dan Perguruan Tinggi
Nadiem mengeluarkan berbagai peraturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di sekolah dan perguruan tinggi. Aturan itu mewajibkan sekolah dan perguruan tinggi memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Pada 2023, Kemendikdasmen mengklaim seluruh sekolah dan perguruan tinggi negeri sudah memiliki Satgas PPKS. Pada saat itu juga, sudah banyak korban yang melapor terkait tindak kekerasan.
Kontroversi Nadiem Era Mendikbudristek
1. GovTech Edu
Nadiem sempat dituding memiliki organisasi bayangan pada 2022 lalu. Hal ini bermula dari unggahan video Nadiem di Instagram @nadiemmakarim pada Rabu (21/9/2022).
Beberapa saat kemudian, pada rangkaian United Nations Transforming Education Summit di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York 2022 lalu, Nadiem menjelaskan mengenai tim tersebut. Ia menerangkan tim berjumlah 400 orang itu adalah GovTech Edu.
Nadiem menyebut organisasi ini berada di bawah BUMN PT Telkom Indonesia. Ia mengklarifikasi GovTech Edu sebenarnya merupakan vendor yang dikontrak oleh Kemendikbudristek.
2. UKT Sempat Naik-Turun, Skripsi Dihapus
Sekitar Mei 2024 lalu, uang kuliah tunggal (UKT) di berbagai kampus dinilai terlalu tinggi. Kenaikan UKT pada saat itu mengikuti ditetapkannya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
Aturan ini dijadikan dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN Badan Hukum (PTN-BH). Buntut berbagai penolakan yang terjadi, Presiden ketujuh RI, Joko Widodo memanggil Nadiem ke Istana.
Usai keduanya bertemu, Nadiem menyatakan pembatalan UKT tahun ajaran 2024/2025.
Kebijakan lain terkait pendidikan tinggi yang sempat diutak-atik Nadiem, adalah penghapusan skripsi. Kelulusan kemudian bisa diganti dengan berbagai hal seperti ugas akhir berbentuk prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya.
Berbagai hal yang diubah Nadiem kepada perguruan tinggi, bisa dilihat di sini:
3. Pramuka Tak Wajib-UN Dihapus
Permendikbudristek No 12 tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah menjadi peraturan yang membuat Pramuka tak lagi jadi ekstrakurikuler di sekolah. Kebijakan ini memicu banyak kritik termasuk dari Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka.
Sedangkan dihapuskan Ujian Nasional (UN) terjadi pada 2021. Nadiem menilai UN menjadi ajang diskriminasi, terkait dengan penyediaan fasilitas. Maksudnya, orang tua dari siswa yang mampu dapat menyediakan bimbingan belajar, sedangkan dari keluarga kurang mampu tidak bisa menyediakan fasilitas tersebut.
Setelahnya, UN diganti dengan Asesmen Nasional (AN).
4. Cabut Gelar Profesor Taruna Ikrar-Batalkan Rektor Terpilih UNS
Nadiem mencabut gelar profesor bagi Taruna Ikrar MBiomed PhD pada 2023. Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek (Kepmendikbudristek) No 48674/M/07/2023 tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen tertanggal 30 Agustus 2023.
Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek saat itu, Prof Nizam membenarkan keputusan pencabutan penyetaraan jabatan akademik sebagai profesor atas nama Taruna Ikrar tersebut.
Nizam mengatakan, pencabutan gelar profesor bagi Taruna Ikrar disebabkan oleh adanya kecurangan.
Di tahun yang sama, Nadiem membatalkan hasil pemilihan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) masa bakti 2023-2028. Tak hanya itu, Majelis Wali Amanat (MWA) Tahun 2020-2025 juga turut dibekukan oleh Kemendikburistek.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan kala itu, Sutanto mengatakan keputusan itu tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023. Permendikbud mencakup penataan peraturan internal dan organ di lingkungan UNS.
5. Nadiem Dimarahi Komisi X DPR RI
Menjelang akhir masa baktinya sebagai Mendikbudristek, Nadiem kena marah oleh anggota Komisi X DPR Fraksi Demokrat Anita Jacoba Gah. Hal itu terjadi pada Rapat Kerja Komisi X dengan Kemendikbudristek, Rabu (5/6/2024).
Anita juga meminta pimpinan DPR untuk merekomendasikan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kemendikbudristek, khususnya terkait anggaran 2021-2023. Anita menilai Kemendikbudristek memiliki banyak persoalan yang tak selesai.
Termasuk soal PIP (Program Indonesia Pintar), KIP (Kartu Indonesia Pintar), dan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Tak hanya itu, Anita juga menyoroti soal guru PPPK dan banyaknya gedung sekolah rusak.
6. Membubarkan BNSP yang Dipimpin Abdul Mu'ti
Nadiem Makarim membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai lembaga independen yang bekerja di bawah naungan Kemendikbud pada September 2021. Saat itu, BNSP dipimpin Abdul Mu'ti yang kemudian pada 2024 diangkat menjadi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pembubaran BSNP diatur dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek. Pembubaran BSNP secara rinci diatur lewat pasal 334 yang menyatakan ketentuan sebelumnya soal BSNP dalam Permendikbud Nomor 96 Tahun 2013 tentang BSNP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(det/pal)