Dalam penelusuran detikEdu, jejak Jurist Tan di dunia maya cukup sedikit ditemukan. Berdasarkan risalah rapat kerja Komisi X DPR dengan Mendikbudristek pada 3 Juni 2021, nama Jurist Tan ikut disebutkan dan hadir pada rapat itu.
Dengan nama lengkap Jurist Tan, BA, MPA/ID, ia merupakan Staf Khusus Mendikbudristek di bidang Pemerintahan. Pada rapat itu, Jurist datang bersama empat staf khusus menteri lainnya, yaitu:
1. Pramoda Dei Sudarmo MBA MPA: Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Kompetensi dan Manajemen.
2. Muhamad Heikal SIP MPC: Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Komunikasi dan Media.
3. Fiona Handayani MBA: Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Isu-isu Strategis.
4. Hamid Muhammad MSc PhD: Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pembelajaran.
Pendidikan Jurist Tan
Dalam penelusuran detikEdu, Jurist diketahui menempuh program studi Master of Public Administration/International Development (MPA/ID) di Harvard Kennedy School pada 2015. Hal tersebut terlihat dalam postingan Harvard Business School (HBS) Desember 2024 lalu.
Dikutip dari laman resmi HBS, Profesor John Jong-Hyun Kim dari HBS menjadi pembicara di acara "Reformasi Pendidikan Indonesia: Merdeka Belajar". Kala itu, ia membahas tentang bagaimana peran pemimpin/wirausahawan untuk dapat menerapkan disiplin kewirausahaan, manajemen, dan inovasi untuk mentransformasi sektor pendidik.
Pada kesempatan itu, hadir eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim yang juga merupakan alumnus HBS 2011. Nadiem didampingi oleh Jurist Tan yang disebutkan sebagai alumni Harvard Kennedy School 2015. Jurist juga bertindak sebagai narasumber dalam sesi tersebut.
Selain sebagai Stafsus Mendikbudristek, jejak karier Jurist Tan yaitu pernah menjadi staf pengelolaan awal di Gojek dan staf ahli di Kantor Staf Presiden. Selanjutnya, Jurist juga pernah berkiprah di lembaga riset The Abdul Latif Jameel Poverty Action Lab (J-PAL) dan tergabung dalam Australian Agency For International Development.
Mengajar di Luar Negeri
Selama proses penyelidikan kasus korupsi Chromebook, Jurist diketahui tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung. Mengutip Kantor Berita Antara, ia diketahui tidak berada di Indonesia karena alasan pekerjaan mengajar.
Selain alasan mengajar, kuasa hukum Jurist Tan menyebut kliennya berada di luar negeri karena ada urusan yang bersifat pribadi atau keluarga. Namun, hingga pengumuman tersangka, Jurist masih berada di luar negeri.
Peran Jurist Tan dalam Kasus Korupsi Chromebook
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkap peran Jurist Tan dalam kasus korupsi Chromebook. Diketahui, pengadaan laptop sudah direncanakan bahkan sejak Nadiem belum dilantik sebagai menteri seperti yang dikutip dari detiknews.
Pembahasan dilakukan di sebuah grup WhatsApp yang dibuat sejak Agustus 2019 bernama "Mas Menteri Core Team". Grup ini dibuat Jurist Tan bersama sama dengan Nadiem dan Fiona.
Sekitar Desember 2019, Jurist menghubungi tersangka Ibrahim Arief dan seseorang bernama Yeti Khim untuk dibuatkan kontrak kerja penunjukan pekerja PSPK yang bertugas menjadi konsultan teknologi di Kemendikbud.
"JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada tersangka SW selaku Direktur SD, tersangka MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir dalam rapat zoom meeting agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS," ungkap Qohar.
Sebagai Stafsus Menteri, Jurist seharusnya tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan hingga pengadaan barang atau jasa. Tapi dia ambil peran pada proses perencanaan yang dibahas kala Februari dan April 2020.
Nadiem telah sempat melakukan pertemuan dengan pihak Google untuk pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Pertemuan itu kemudian dilanjutkan oleh Jurist Tan untuk pembicaraan teknis.
"Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS, di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek," sambungnya.
Pada 6 Mei 2020, Jurist Tan bersama Sri Wahyuningsih bersama Mulatsyah dan Ibrahim Arief melakukan rapat daring bersama Nadiem Makarim. Rapat itu memuat informasi di mana Nadiem memerintahkan agar pengadaan TIK 2020-2022 dilakukan dengan Chrome OS dari Google.
Setelahnya, tersangka IBAM selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek sekaligus orang dekat Nadiem sudah merencanakan untuk menggunakan produk Chrome OS. Dia mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS hingga indikasi korupsi akhirnya tercium.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut Nadiem terlibat aktif dalam pengadaan laptop tersebut. Buktinya, pengadaan ini masuk dalam program digitalisasi yang sudah direncanakan sebelum Nadiem menjadi menteri.
Namun, Nadiem tidak masuk dalam empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus ini, melainkan:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW).
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
(det/nah)