Siapakah Ibrahim Arief yang Jadi Tersangka Korupsi Chromebook?

ADVERTISEMENT

Siapakah Ibrahim Arief yang Jadi Tersangka Korupsi Chromebook?

Tim detikInet, Tim detikNews, Novia Aisyah - detikEdu
Rabu, 16 Jul 2025 09:48 WIB
Ibrahim Arief
Foto: Stafus Nadiem di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Rumondang/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pada saat itu Mendikbudristek dijabat oleh Nadiem Makarim.

Salah satu tersangka adalah Ibrahim Arief, yang sempat menjabat sebagai Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

Siapakah Ibrahim Arief?

Ibrahim Arief akrab disapa sebagai Ibam. Ia dikenal luas di lingkungan startup sebagai orang yang pernah menjabat Vice President Bukalapak, salah satu e-commerce di Indonesia. Ibrahim Arief terlibat langsung dalam pengembangan teknologi serta strategi bisnis.

Pasca ia keluar dari Bukalapak, Ibrahim bergabung ke bidang publik. Ia terlibat dalam program transformasi pendidikan era Mendikbudristek Nadiem, sebagaimana dilaporkan oleh detikinet.

Dikutip dari LinkedIn yang bersangkutan, Ibrahim Arief memiliki riwayat pendidikan sebagai berikut:

  • SMA: SMA Negeri 8 Jakarta
  • S1: Informatika Institut Teknologi Bandung (ITB) 2003-2008
  • S2: Erasmus Mundus Colour in Informatics and Media Technology, Computer Vision, Informatics, Media Technology, University of Eastern Finland 2009-2011

Ia pernah melanjutkan pendidikan jenjang PhD di HΓΈgskolen i GjΓΈvik Norwegia, tetapi tidak selesai.

Keterlibatan dalam Proyek Chromebook

Ibrahim di GovTech Edu, berperan penting dalam digitalisasi pendidikan nasional, tak terkecuali pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Menurut Kejagung, Ibrahim dan tiga tersangka lain diduga merekayasa dalam pengambilan keputusan teknis yang mengarah ke pemilihan Chromebook, walaupun berdasarkan uji coba pada 2019 menunjukkan perangkat ini tak cocok untuk wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T) yang minim koneksi internet.

"(Para tersangka) menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi dengan menggunakan Chrome OS pada tahun anggaran 2020-2022 sehingga merugikan keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dikutip dari detiknews.


(nah/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads