Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (NAM), kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (15/7/2025).
Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
Kejagung juga menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Keempatnya merupakan anak buah Nadiem saat masih menjabat sebagai Mendikbudristek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nadiem pun disebut sebagai pihak yang sejak awal mengambil keputusan penggunaan sistem operasi Chrome pada perangkat laptop yang kemudian dibagikan kepada guru dan siswa di seluruh Indonesia.
Kejagung Telah Tetapkan 4 Tersangka
Dikutip dari detiknews, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan tim penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kasus itu diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.
Keempat tersangka merupakan pejabat dan tenaga ahli di lingkungan Kemendikbudristek saat Nadiem masih menjabat. Tersangka tersebut adalah:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM); serta
4. Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).
Abdul Qohar mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan proyek pengadaan laptop, para tersangka diduga mengambil keputusan sepihak untuk menggunakan sistem operasi Chrome OS, yang dinilai memiliki kualitas di bawah standar.
Keputusan tersebut ditengarai menyebabkan Program Digitalisasi Pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek melenceng dari tujuan awal dan berdampak pada kerugian keuangan negara.
"(Para tersangka) menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi dengan menggunakan Chrome OS pada tahun anggaran 2020-2022 sehingga merugikan keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T," kata Qohar.
Penahanan telah dilakukan atas tersangka Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Sementara Ibrahim menjadi tahanan kota karena riwayat sakit jantung, sedangkan tersangka Jurist masih berada di luar negeri.
Peran Nadiem Makarim Dibongkar
Kejagung mengungkap adanya keterlibatan Nadiem Makarim, dalam proses pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan Nadiem diduga memberikan arahan langsung kepada bawahannya terkait proyek tersebut. Proyek tersebut telah dirancang bahkan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
Abdul Qohar, menyebut adanya grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" yang telah dibuat sejak Agustus 2019. Padahal, Nadiem baru dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019.
"Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama sama dengan NAM dan Fiona (Handayani) membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025) seperti dikutip dari detiknews.
Seperti diketahui, Fiona juga merupakan staf khusus Nadiem semasa menjabat sebagai Mendikbudristek. Fiona pun telah dipanggil untuk menjadi saksi dalam pemeriksaan kasus tersebut.
Kejagung mengungkap pada Desember 2019, Jurist Tan, staf khusus Menteri Nadiem Makarim, menghubungi Ibrahim Arief dan seorang bernama Yeti Khim untuk menyusun kontrak kerja bagi penunjukan tenaga konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbud. Dalam hal ini, Ibrahim Arief ditugaskan mendampingi program TIK Kemendikbud, termasuk penggunaan sistem operasi Chrome OS.
"JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada tersangka SW selaku Direktur SD, tersangka MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir dalam rapat zoom meeting agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS," jelas Qohar.
Namun, menurut Abdul Qohar, posisi Jurist sebagai staf khusus menteri seharusnya tidak memiliki kewenangan dalam proses perencanaan maupun pengadaan barang dan jasa. Perencanaan proyek tersebut dibahas pada Februari hingga April 2020.
Lebih lanjut, Qohar menyebut Nadiem Makarim sempat bertemu langsung dengan perwakilan Google, yaitu William dan Putri Datu Alam, untuk membahas rencana pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek. Pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Jurist Tan sesuai instruksi dari Nadiem.
"Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS, di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek," jelas Qohar.
Dia menyebut, dalam rapat disampaikan apabila program TIK tahun 2022 menggunakan Chrome OS, co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek. Lalu, pada 6 Mei 2020 Jurist Tan bersama dengan Sri Wahyuningsih bersama Mulatsyah dan Ibrahim Arief melakukan rapat daring bersama Nadiem Makarim.
(pal/pal)