Kisah Jurist Tan Jual Saham Gojek untuk Studi di Harvard AS

ADVERTISEMENT

Kisah Jurist Tan Jual Saham Gojek untuk Studi di Harvard AS

Pasti Liberti Mappapa - detikEdu
Rabu, 16 Jul 2025 17:27 WIB
Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka korupsi Chromebook.
Jurist Tan Foto: Screenshot/20detik
Jakarta -

Kejaksaan Agung menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook 2019-2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pengumuman nama tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (15/7/2025) malam atau setelah pemeriksaan terhadap Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Jaksa menilai pengadaan dengan anggaran lebih dari Rp9 triliun itu dilakukan secara melawan hukum, hingga akhirnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu nama yang disebut yakni Jurist Tan. Jabatannya saat proyek tersebut berjalan adalah staf khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Selain Jurist Tan, tiga nama lain yang turut dijerat sebagai tersangka adalah Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulatsyah; Direktur SD Sri Wahyuningsih; serta Ibrahim Arief, konsultan teknologi yang terlibat dalam proyek digitalisasi.

ADVERTISEMENT

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyampaikan tiga tersangka langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di rumah tahanan negara, sementara Ibrahim Arief dikenai penahanan kota lantaran kondisi kesehatannya yang mengidap penyakit jantung kronis.

Sementara itu, penyidikan terhadap Jurist Tan menemui hambatan. Meski telah tiga kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, Jurist justru menolak hadir dan hanya bersedia memberikan keterangan secara tertulis.

Jual Saham Gojek-Studi di Harvard

Jurist Tan memang dikenal dekat dengan Nadiem Makarim sejak mendirikan layanan ojek berbasis aplikasi Gojek. Ia turut membangun perusahaan tersebut sekitar tahun 2010.

Perpisahannya dengan Gojek terjadi karena urusan studi. Jurist yang kala itu menyandang gelar BA dari Yale University, Amerika Serikat memutuskan melanjutkan pendidikan ke jenjang master.

Selanjutnya>>> Jual Saham Gojek-Kuliah di Harvard

Mantan atasan Jurist Tan di Kantor Staf Presiden (KSP), Yanuar Nugroho mengisahkan Jurist menjual semua saham perusahaan Gojek yang dimilikinya untuk kuliah master di AS.

Saat itu, Jurist mengambil program studi Master of Public Administration/International Development (MPA/ID) di Harvard Kennedy School.

"Jurist anak baik. Setahu saya dia bersama Nadiem mendirikan Gojek. Sampai saat tertentu dia jual semua sahamnya untuk membiayai dirinya sekolah di US ambil master," ujar Yanuar dalam perbincangan dengan detikEdu, Rabu (16/7/2025).

Kepada Rappler yang mewawancarainya 2015 lalu, Nadiem menyatakan setelah mendapatkan suntikan investasi dari NSI Ventures, ia memberi pilihan pada Jurist dan Brian Cu untuk bekerja penuh untuk Gojek di Jakarta.

"Sayangnya, mereka tidak bisa karena yang satu sedang kuliah S2, sedangkan yang satu lagi tinggal di Manila, jadi mereka tidak bisa tinggal. Kami akhirnya membeli saham mereka," ujar Nadiem seperti dikutip dari Rappler.

Jurist berhasil menuntaskan kuliah di Harvard, Massachusetts pada 2015 dan kembali ke Indonesia. Yanuar yang saat itu menjabat sebagai Deputi II di KSP langsung gerak cepat merekrutnya.

"Saya merekrut dia (Jurist) karena kapasitasnya. Tahun 2015, dia saya tarik masuk ke KSP di kedeputian II yang saya pimpin. Saya tugaskan menangani sektor kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan data," kata Yanuar.

Jurist pun terlibat dalam berbagai perluasan program nasional seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), hingga KIP-Kuliah.

"Sebagian besar berhasil diperluas berkat kerja keras dan kontribusi Jurist," kata Yanuar.

Yanuar juga mengungkapkan mantan stafnya itu berkontribusi dalam pembahasan berbagai Peraturan Presiden sebagai tenaga ahli KSP. "Saya minta mendampingi mendorong lahirnya Perpres Satu Data Indonesia, Perpres Kebijakan Satu Peta, Perpres SPBE/e-government," ujar Yanuar.

Ia melanjutkan, "Silakan ditulis, agar orang tahu kualitas sebenarnya dari staf andalan saya yang bernama Jurist Tan ini. Saya yakin Jurist tidak bersalah. I know her long enough to say this. Integritas dan kejujurannya second to none."



Simak Video "Video: Masih di Luar Negeri, Eks Stafsus Nadiem Masuk DPO Kejagung"
[Gambas:Video 20detik]

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads