Kasus pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) era Nadiem Makariem telah sampai ke penetapan tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa proyek ini ternyata sengaja disiapkan untuk Nadiem dan sudah dijalankan bahkan sebelum Nadiem dilantik jadi menteri.
Dilansir detikNews, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut Nadiem terlibat aktif dalam pengadaan laptop tersebut. Buktinya, pengadaan ini masuk dalam program digitalisasi yang sudah direncanakan sebelum Nadiem menjadi menteri.
"Perencanaan terhadap program digitalisasi pendidikan ini sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum periode tahun anggaran 2020-2022. Bahkan sudah dilancarkan sebelum yang bersangkutan masuk di kabinet," jelas Harli, Selasa (15/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkap keberadaan grup WhatsApp khusus untuk proyek ini. Grup yang diberi nama 'Mas Menteri Core Team' ini dibuat sejak Agustus 2019. Untuk diketahui, Nadiem baru diangkat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Oktober 2019.
"Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama sama dengan NAM dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Beberapa bulan kemudian, tepatnya Desember 2019, Jurist Tan selaku Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan saat itu menghubungi Ibrahim Arief. Ibrahim kemudian berperan sebagai Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.
Selain itu, Jurist Tan juga menghubungi seseorang bernama Yeti Khim. Ibrahim dan Yeti diminta untuk membuat kontrak kerja penunjukan pekerja PSPK yang bertugas menjadi konsultan teknologi di Kemendikbud. Ibrahim pun membantu program TIK Kemendikbud dengan menggunakan Chrome OS.
"JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada tersangka SW selaku Direktur SD, tersangka MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir dalam rapat zoom meeting agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS," jelas Qohar.
Padahal seharusnya Jurist tidak memiliki kewenangan dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang atau jasa. Perencanaan itu sendiri dibahas pada Februari dan April 2020.
Qohar mengatakan Nadiem bertemu dengan pihak Google, yakni William dan Putri Datu Alam, untuk membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Kemudian Jurist Tan menindaklanjuti perintah Nadiem untuk bertemu dengan pihak Google tersebut.
"Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS, di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek," katanya.
Qohar mengungkapkan, dalam rapat disampaikan bahwa program TIK tahun 2022 menggunakan Chrome OS, co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek. Lalu, pada 6 Mei 2020 Jurist Tan bersama dengan Sri Wahyuningsih bersama Mulatsyah dan Ibrahim Arief melakukan rapat daring bersama Nadiem Makarim.
"NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," jelas Qohar.
Lalu, Ibrahim Arief yang merupakan orang dekat Nadiem sudah merencanakan untuk menggunakan produk Chrome OS. Dia mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS. Qohar menyebut, pada tanggal 17 April 2020, Ibrahim sudah mempengaruhi tim teknis dengan cara mendemonstrasikan chromebook pada saat zoom meeting dengan tim teknis.
"Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan Chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek sehingga dibuatkan kajian yang kedua," lanjut Qohar.
Empat orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Artikel ini telah tayang di detikNews.
(des/des)