Kasus korupsi laptop Chromebook yang menyeret nama mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) bermula dari pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD sampai SMA pada 2020-2022. Total anggaran untuk proyek tersebut Rp 9,3 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyampaikan dalam proyek pengadaan ini para tersangka secara sepihak diduga membuat kesepakatan untuk menggunakan Chrome OS yang kualitasnya dinilai di bawah standar. Namun, nama Nadiem tidak termasuk dalam empat tersangka yang diungkap Kejagung tadi malam.
Pilihan laptop para tersangka itu diduga membuat program Kemendikbudristek tidak tepat sasaran dan negara merugi. Kejagung mengungkapkan potensi kerugian negara sekitar Rp 1,9 triliun
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Para tersangka) menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi dengan menggunakan Chrome OS pada tahun anggaran 2020-2022 sehingga merugikan keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T," ungkap Qohar, dilaporkan sebelumnya oleh detiknews.
Grup WhatsApp Pengadaan Laptop Sebelum Jadi Menteri
Kejagung juga mengungkap fakta baru yaitu Nadiem telah membuat grup WhatsApp untuk membahas tentang pengadaan laptop ini, bahkan sebelum dilantik sebagai menteri.
Qohar mengatakan grup WhatsApp ini dibuat sejak Agustus 2019 dan diberi nama 'Mas Menteri Core Team'. Sedangkan Nadiem baru diangkat sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019.
"Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama sama dengan NAM dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019," ungkap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa (15/7/2025).
Sekitar Desember 2019, Jurist Tan menghubungi Ibrahim Arief (tersangka lainnya) dan seorang bernama Yeti Khum untuk membuat kontrak kerja penunjukan pekerja (Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) yang bertugas sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek. Ibrahim pun bertugas membantu program TIK Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS.
Jurist Tan (JS) selaku stafsus Mendikbudristek bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting dan meminta tersangka Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD, tersangka Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP, dan Ibrahim (IBAM) yang hadir dalam zoom meeting, agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS.
Qohar menyebut, posisi Jurist tidak memiliki wewenang dan tugas dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang atau jasa. Perencanaan ini pun dibahas pada Februari dan April 2020.
Nadiem Terlibat Aktif
Nadiem lantas bertemu pihak Google yakni William dan Putri Datu Alam untuk membicarakan pengadaan TIK. Jurist Tan menindaklanjuti perintah Nadiem untuk bertemu dengan pihak Google.
"Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS, di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek," beber Qohar.
Ia mengatakan dalam rapat disampaikan, program TIK pada 2022 menggunakan Chrome OS, co-investment 30% dari Google untuk Kemendikbudristek. Kemudian pada 6 Mei 2020 Jurist bersama Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Ibrahim melakukan rapat daring dengan Nadiem.
"NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," ungkap Qohar.
Selepas itu, Ibrahim selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek sekaligus orang dekat Nadiem sudah berencana menggunakan produk Chrome OS. Ia mengarahkan tim teknis untuk mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS.
"Pada tanggal 17 April 2020, tersangka IBAM sudah mempengaruhi tim teknis dengan cara mendemonstrasikan chromebook pada saat zoom meeting dengan tim teknis," ucap Qohar.
"Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan Chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek sehingga dibuatkan kajian yang kedua," imbuhnya.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan Nadiem terlibat aktif dalam pengadaan laptop Chromebook ini. Buktinya, pengadaan tersebut masuk program digitalisasi yang sudah direncanakan sebelum Nadiem jadi menteri.
"Perencanaan terhadap program digitalisasi pendidikan ini sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum periode tahun anggaran 2020-2022. Bahkan sudah dilancarkan sebelum yang bersangkutan masuk di kabinet," kata Harli.
(nah/nah)