Di Mana Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim? MAKI Kasih Bocoran

ADVERTISEMENT

Di Mana Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim? MAKI Kasih Bocoran

Tim detikNews - detikEdu
Rabu, 16 Jul 2025 11:40 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar (tengah). (Ondang/detikcom)
Kejagung tetapkan tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook. Foto: Ondang/detikcom
Jakarta - Jurist Tan, salah satu dari empat tersangka korupsi Chromebook era Kemendikbudristek hingga kini masih belum ditahan. Ia masih berada di luar negeri.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memperoleh informasi, Jurist Tan tengah berada di Australia. Kejagung turut diminta menerbitkan red notice kepada yang bersangkutan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan dalam sistem pergaulan internasional untuk memulangkan tersangka ke dalam negeri, diperlukan kerja sama dengan Interpol. Maka dari itu pihaknya mendesak segera memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Boyamin menyebut pihaknya memperoleh informasi Jurist Tan tinggal di Australia dalam dua bulan terakhir. Ia diduga pernah terlihat di Sydney dan sekitar kota pedalaman Alice Spring. Boyamin menyebut akan menyampaikan informasi ini ke tim penyidik.

"Kami segera akan memasukkan data dan informasi keberadaan Jurist Tan kepada penyidik Kejagung guna membantu proses pengejaran dan pemulangan Jurist Tan melalui kerjasama dengan Interpol," ungkap Boyamin kepada awak media pada Rabu (16/7/2025), dikutip dari detiknews.

Ia mengatakan data dan informasi tersebut semoga menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan, dan dipersidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

Boyamin juga mendesak Kejagung untuk terus mengembangkan pengusutan kasus ini dan menetapkan tersangka lain. Kejagung diminta menetapkan tersangka pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.

"Kami mendesak Kejagung untuk mengembangkan menambah tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek, termasuk tidak terlepas dugaan keterlibatan Nadiem Makarim untuk digali dan jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai tersangka," ungkapnya.

MAKI pun mengatakan akan mengajukan gugatan praperadilan apabila dalam kasus ini belum ditetapkan tersangka lain atau apabila pengusutan kasus ini mandek.

"Kami tetap mencadangkan gugatan Praperadilan melawan Jampidsus jika perkara ini tidak terdapat penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti. Kami juga pasti melakukan gugatan Praperadilan apabila perkara ini mangkrak di masa yang akan datang," tegasnya.

Dua di Rutan, Satu Tahanan Kota, Satu di Luar Negeri

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook periode Kemendikbudristek. Keempat tersangka tersebut adalah:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)

2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);

3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);

4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut dua tersangka yaitu Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah ditahan di rutan. Namun, Ibrahim Arief yang disapa sebagai Ibam, menjadi tahanan kota lantaran mempunyai riwayat penyakit jantung.

"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis," kata dia, sebagaimana dilaporkan oleh detiknews.


(nah/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads