Nama 4 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Tak Ada Nadiem

ADVERTISEMENT

Nama 4 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Tak Ada Nadiem

Tim detiknews - detikEdu
Rabu, 16 Jul 2025 08:16 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Makarim meninggalkan Gedung Bundar usai diperiksan penyidik Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). Ia diperiksa sekitar 9 jam. Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan kedua terhadap Nadiem Makarim untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek yang diketahui menghabiskan anggaran Rp9,9 triliun.
Kejagung tetapkan empat tersangka korupsi Chromebook, tidak ada Nadiem. Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Kejaksaan Agung resmi menetapkan empat tersangka kasus korupsi Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Siapa saja?

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan keempat tersangka ditetapkan karena alat bukti sudah cukup. Oleh karena itu, Kejagung merilis tersangka pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Qohar dikutip dari detiknews, Rabu (16/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

4 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Adapun empat tersangka dalam kasus korupsi Chromebook adalah:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)

ADVERTISEMENT

2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)

3. Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)

4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

3 Tersangka Sudah Ditahan

Qohar mengungkap tiga dari empat tersangka kini sudah ditahan oleh Kejagung RI. Ketiga sosok tersebut adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim.

SW dan MUL telah ditahan di rutan, sedangkan Ibrahim kini masih menjadi tahanan kota. Status itu didapatkan Ibrahim karena memiliki penyakit jantung.

"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis," ungkapnya.

Sedangkan satu tersangka lain yakni Jusrist Tan masih berada di luar negeri.

Tak Ada Nama Nadiem Makarim

Sebagai informasi, kasus korupsi ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022 dan diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun. Kejagung menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim ikut diperiksa Kejagung terkait kasus ini. Setidaknya ia diperiksa sebanyak dua kali.

Pemeriksaan pertama Nadiem berlangsung selama 12 jam di Kejagung pada Senin (23/6/2025) lalu. Sedangkan pemeriksaan kedua, dilakukan Selasa (15/7/2025) kemarin.

Nadiem kembali diperiksa di gedung Kejagung didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan kedua Nadiem sangatlah penting untuk pendalaman informasi. Di pemeriksaan itu, Nadiem ditanyakan pendalaman tentang proyek Chromebook dari mulai perencanaan, pengawasan, hingga pelaksanaannya.

"Tentu momen ini sangat urgen karena tentu penyidik selama ini sudah melakukan berbagai pemeriksaan dan pemanggilan terhadap berbagai pihak dan melakukan penggalian terhadap berbagai informasi, mengumpulkan bukti-bukti dan termasuk penyidik juga kan sudah melakukan pembacaan, pengkajian, analisis terhadap barang bukti baik berupa dokumen maupun apa yang terdapat di dalam barang bukti elektronik," urai Harli mengutip detiknews.

"Sehingga kehadiran yang bersangkutan saya kira sangat penting bagi penyidik hari ini untuk melakukan selain pendalaman terhadap berbagai informasi, juga barang kali konfirmasi," lanjutnya.

Pasca diperiksa, Nadiem berterima kasih kepada jaksa yang memberinya kesempatan untuk menjelaskan perkara ini serta mengatakan ingin pulang untuk bertemu keluarga.

"Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan. Karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini," jelas Nadiem kembali dikutip dari detiknews.




(det/nah)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads