Tugas Ketua dan Anggota KPPS dalam Pilkada 2024, Pendaftaran Ditutup Besok!

ADVERTISEMENT

Tugas Ketua dan Anggota KPPS dalam Pilkada 2024, Pendaftaran Ditutup Besok!

Devita Savitri - detikEdu
Jumat, 27 Sep 2024 16:00 WIB
Ilustrasi Petugas Pemilu Sakit dan Meninggal Dunia
Ilustrasi KPPS. Cek lagi tugas, wewenang, dan kewajiban ketua serta anggota KPPS. Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Tinggal satu hari lagi, pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 ditutup besok Sabtu, 28 September. Calon anggota KPPS bisa langsung mendaftar di kelurahan sesuai wilayah kerja masing-masing.

Seperti yang diketahui, KPPS adalah kelompok yang dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kabupaten/kota yang bertugas saat hari pemungutan suara dilaksanakan. Kehadiran KPPS diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022.

KPPS berkedudukan di tempat pemungutan suara (TPS) yang wilayah kerjanya diatur PPS. KPPS terdiri dari 7 orang yang terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketujuhnya memiliki masa tugas selama satu bulan yakni dimulai pada 7 November hingga 8 Desember 2024. Namun bila terjadi pemungutan/penghitungan suara ulang, pemilu susulan/pemilu lanjutan masa kerja KPPS bisa diperpanjang.

Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS. Sehingga semua anggota memiliki kesempatan yang serupa. Bedanya, ketua KPPS memiliki tugas dan kewajiban berbeda dibanding anggota.

ADVERTISEMENT

Apa saja? Berikut penjelasannya dikutip dari PKPU Nomor 8/2022, Jumat (27/0/2024).

Tugas, Wewenang, Kewajiban KPPS

Secara umum, KPPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban untuk:

Tugas KPPS

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU hingga PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS
  • Memberikan pelayanan kepada pemilih yang berkebutuhan khusus

Wewenang KPPS

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU hingga PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban KPPS

  • Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU hingga PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas, Wewenang, Kewajiban Ketua dan Anggota KPPS

Tugas, wewenang, dan kewajiban umum ini dirinci lebih lanjut bagi ketua dan anggota KPPS, yakni:

Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS di persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara

  • Memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS
  • Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara
  • Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan surat kepada pemilih pada daftar pemilih tetap
  • Menyampaikan salinan daftar pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta pemilu atau pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain
  • Memimpin kegiatan penyiapan TPS
  • Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta pemilu atau pemilihan.

Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS di rapat pemungutan suara

  • Memimpin kegiatan KPPS
  • Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara
  • Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu
  • Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir
  • Menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit 2 orang anggota KPPS
  • Menandatangani tiap lembar surat suara
  • Memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra
  • Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.

Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS di rapat penghitungan suara

  • Memimpin pelaksanaan penghitungan suara
  • Menandatangani suara bersama-sama paling sedikit 2 orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta pemilu atau pemilihan
  • Memberikan 1 rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu atau pemilihan, Panwaslu kelurahan/desa, dan PPK melalui PPS
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil penghitungan suara, dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama dengan mendapat pengawalan dari petugas ketertiban TPS.

Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya ketua KPPS bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua PPS.

Tugas Anggota KPPS

  • Anggota KPPS bertugas membantu melaksanakan tugas ketua KPPS
  • Anggota KPPS bertanggung jawab kepada ketua KPPS.

Honor KPPS Pilkada 2024

Setelah menyelesaikan tugas, wewenang, dan kewajibannya selama masa kerja sebagai ketua atau anggota KPPS, mereka akan mendapat honor sesuai yang diterapkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, sebesar:

  • Honor ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
  • Honor anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
  • Honor petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan.

Jadwal Pendaftaran KPPS

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
  • Pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
  • Seleksi administrasi: 18-29 September 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 30 September-5 Oktober 2024
  • Pengumuman akhir seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
  • Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
  • Masa Kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024

Meskipun masih ada waktu, calon KPPS diharapkan tidak mendaftar di mepet dengan waktu pendaftaran. Hal ini perlu menjadi catatan untuk menghindari berbagai kejadian yang tidak diinginkan.

Jadi begitulah penjelasan tentang tugas ketua dan anggota KPPS di pemilu Pilkada 2024. Selamat mendaftar!




(det/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads