Cek Kesehatan KPPS Meliputi Apa Saja? Simak Data Pemeriksaan yang Dibutuhkan

ADVERTISEMENT

Cek Kesehatan KPPS Meliputi Apa Saja? Simak Data Pemeriksaan yang Dibutuhkan

Novia Aisyah - detikEdu
Kamis, 26 Sep 2024 14:30 WIB
Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mempersiapkan surat suara yang akan digunakan pada pemungutan suara ulang Pemilihan Umum 2024 di TPS 07 Mojolegi, Teras, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (18/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali melakukan pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di empat tempat pemungutan suara karena ditemukan pemilih yang seharusnya tidak memiliki hak mencoblos di tempat tersebut dilayani memilih oleh petugas KPPS setempat. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/nym.
Pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di Boyolali. Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Jakarta -

Calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diwajibkan menyertakan informasi pemeriksaan kesehatan dan bebas narkotika dalam pendaftaran. Lalu, cek kesehatan KPPS meliputi apa saja?

Surat keterangan sehat jasmani boleh dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik.

Cek Kesehatan KPPS Meliputi Apa Saja?

Ada tiga elemen utama dalam cek kesehatan KPPS. Ketiga hal ini untuk mengurangi risiko kerja bagi anggota KPPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cek kesehatan KPPS meliputi pemeriksaan tensi darah, kolesterol, dan gula darah.

Syarat Lengkap Pendaftaran KPPS 2024

KPU membuka pendaftaran KPPS hingga 28 September 2024 mendatang. Syarat KPPS untuk Pilkada 2024 adalah:

ADVERTISEMENT
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia 17-55 tahun
  • Setia pada Pancasila
  • Memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya 5 tahun sebelum pendaftaran, yang dinyatakan dalam surat pernyataan
  • Pasfoto
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, dengan dibuktikan melalui e-KTP
  • Mampu secara jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan
  • Bebas narkotika
  • Pendidikan paling rendah SMA/sederajat
  • Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun.

Jadwal Seleksi KPPS Pilkada 2024

  • Pendaftaran: 17-28 September 2024
  • Seleksi administrasi: 18-29 September 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
  • Tanggapan/masukan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024
  • Penetapan anggota KPPS terpilih, pelantikan, dan bimbingan teknis: 7 November 2024.

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

1. Siapkan berkas dokumen berupa:

- Surat pendaftaran

- Fotokopi e-KTP

- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

- Surat pernyataan

- Surat keterangan tidak lagi menjadi anggota partai politik sejak 5 tahun terakhir, apabila pernah

- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik

- Daftar riwayat hidup

- Pasfoto 4x6 sebanyak 1 lembar

2. Datangi kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan sesuai wilayah kerja.

Itulah elemen-elemen cek kesehatan KPPS yang dibutuhkan untuk mendaftar dan informasi lainnya. Segera daftarkan diri sebelum tenggat waktunya ya!




(nah/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads