Setiap muslim dapat berkurban secara sendiri atau bersama-sama, baik dengan keluarga maupun orang lain. Salah satu perkara yang mungkin masih dipertanyakan sebagian muslim, kurban seekor kambing bisa untuk berapa orang?
Berdasarkan pendapat jumhur, kambing termasuk salah satu hewan kurban yang disyariatkan. Selain kambing, hewan kurban lainnya adalah unta dan sapi atau kerbau.
Menurut ketentuan syariat, kurban seekor kambing hanya cukup untuk satu orang, sedangkan seekor unta atau sapi bisa untuk tujuh orang. Hal ini turut dijelaskan dalam buku Fiqih karya Udin Wahyudin, dkk.
"Jika seseorang ingin berkurban dengan memotong sapi, ia dapat mengajak keluarga atau orang lain. Dengan kata lain, untuk berkurban dapat dilakukan dengan cara patungan," jelas Udin.
Dalil mengenai kurban secara bersama-sama merujuk pada hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Jabir bin Abdullah RA.
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ الله - صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِالْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Artinya: "Kami telah menyembelih kurban bersama-sama Rasulullah SAW. Pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang."
Jenis Kambing yang Afdhal untuk Kurban
Syaikh Abu Bakar Jabar Al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim menjelaskan, hewan kurban yang paling afdhal adalah kambing gibas bertanduk, jantan, berwarna putih, dan ada pola hitam menghiasi sekitar mata dan keempat kakinya. Sebab, kata Syaikh Abu Bakar Jabar Al-Jazairi, kambing semacam ini yang disukai Rasulullah SAW.
Pendapat ini merujuk pada sebuah hadits yang bersumber dari Aisyah RA. Dia berkata, "Sesungguhnya Nabi SAW menyembelih kambing gibas yang memiliki tanduk, menginjak dengan tapak yang hitam, berjalan dengan kaki yang hitam, dan melihat dengan mata yang hitam." (HR. At Tirmidzi, dinilai shahih).
Dalam kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Imam an-Nawawi menjelaskan, para ulama Syafi'iyah sepakat bahwa hewan yang buta, pincang kakinya, sakit, dan kurus sekali tidak sah untuk kurban.
Batas Usia Kambing untuk Kurban
Para ulama kalangan Syafi'iyah berpendapat bahwa kambing yang digunakan untuk kurban setidaknya berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga. Sementara itu, untuk domba batas usianya adalah satu tahun dan memasuki tahun kedua.
Ulama mazhab ini juga berpendapat bahwa binatang jantan lebih utama dibandingkan betina, sebab rasanya lebih lezat. Selain itu, binatang yang gemuk lebih utama daripada yang kurus dan warna putih lebih baik dibandingkan warna lain.
Baca juga: Syarat Sah Hewan Kurban Menurut Fatwa MUI |
Waktu Penyembelihan Kurban
Penyembelihan kurban dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha yang bertepatan dengan 10 Zulhijah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
"Barang siapa menyembelih hewan kurban sebelum salat (Idul Adha) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barang siapa menyembelih kurban sesudah salat (Idul Adha) dan dua khutbahnya, sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya, dan ia telah menjalanai aturan Islam," (HR Bukhari).
Selain pada Hari Raya Idul Adha, kurban juga dapat disembelih pada hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Rasulullah SAW bersabda, "Semua hari Tasyrik adalah waktu menyembelih kurban," (HR Ahmad).
Demikianlah informasi mengenai ketentuan hewan kurban menurut syariat, semoga menjawab keraguanmu tentang jumlah orang yang dapat melakukan kurban seekor kambing, ya!
Simak Video "Ma'ruf Amin Imbau Peternak Siapkan Hewan Kurban Bebas PMK"
[Gambas:Video 20detik]
(kri/rah)