Setiap tahun, umat Islam merayakan Idul Adha dengan melaksanakan ibadah kurban. Kurban menjadi sarana untuk berbagi dengan sesama, mendekatkan diri kepada Allah SWT, serta menunjukkan rasa syukur atas segala karunia-Nya.
Dalam Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX karya H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, dijelaskan bahwa hukum menyembelih kurban bagi umat Islam adalah sunnah muakkad, yang berarti sangat dianjurkan dan ditekankan.
Seorang muslim yang mampu untuk melaksanakan kurban tetapi memilih untuk tidak menunaikannya dianggap tercela dalam pandangan agama. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesungguhnya menyembelih kurban itu tidak wajib, tetapi sunnah dari Rasulullah SAW." (HR At-Tirmizi)
Selain itu, pentingnya ibadah kurban juga tecermin dalam surah Al-Hajj ayat 34:
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ
Artinya: Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserah dirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah).
Berbagai ketentuan dalam ibadah kurban telah diatur agar pelaksanaannya sesuai dengan syariat. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ibadah kurban adalah pemenuhan syarat sah hewan yang akan disembelih. Setiap jenis hewan kurban memiliki ketentuan tersendiri, termasuk soal umur minimal yang harus dipenuhi.
Misalnya, kambing sebagai salah satu hewan yang umum dikurbankan, tidak bisa dipilih secara sembarangan. Usianya harus sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam agar kurbannya dianggap sah dan diterima.
Umur Minimal Kurban Kambing
Berdasarkan buku Panduan Muslim Sehari-hari susunan DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA,, Saiful Hadi El-Sutha, untuk kambing, umur minimal yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban adalah satu tahun dan telah masuk tahun kedua.
Ketentuan ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang menyatakan:
"Janganlah menyembelih kecuali kambing berumur satu tahun masuk tahun kedua. Kecuali jika kalian kesulitan untuk mendapatkannya, maka kalian boleh menyembelih domba umur enam bulan sampai satu tahun." (HR Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa umur kambing tidak boleh sembarangan jika ingin dijadikan kurban. Kambing harus sudah berumur satu tahun dan masuk tahun kedua. Jika belum cukup umur, tidak sah untuk disembelih sebagai kurban.
Namun, Islam juga memberi kemudahan dalam kondisi tertentu. Jika sulit menemukan kambing yang sesuai umur, boleh menggunakan domba yang usianya sudah enam bulan sampai satu tahun. Hal ini menunjukkan bahwa ajaran Islam tidak memberatkan, tapi tetap menjaga agar ibadah dilakukan dengan benar dan hati-hati.
(inf/kri)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!