Umur Sapi untuk Kurban Minimal Berapa Tahun? Ini Ketentuannya

Umur Sapi untuk Kurban Minimal Berapa Tahun? Ini Ketentuannya

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Kamis, 29 Mei 2025 13:01 WIB
Sapi kurban di Surabaya
Ilustrasi sapi kurban (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Jakarta - Umur sapi untuk kurban perlu diketahui umat Islam. Sebab, salah satu syarat hewan kurban adalah telah cukup umur.

Kurban sendiri merupakan ibadah yang dilakukan setiap Idul Adha tepatnya pada 10 Zulhijah. Hewan yang bisa dikurbankan berupa binatang ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, biri-biri, dan unta.

Dalam memilih hewan kurban, muslim harus memahami usia binatang yang dipilih. Usia minimal hewan kurban seperti sapi, kambing dan unta berbeda.

Minimal Umur Sapi untuk Kurban

Mengutip dari buku Tuntunan Berkurban & Menyembelih Hewan susunan Ali Ghufron, umur sapi untuk kurban minimal dua tahun. Artinya, sapi yang berusia di bawah dua tahun tidak diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban.

Ketentuan minimal usia sapi berbeda dengan hewan lainnya. Untuk domba, usia minimalnya adalah 6 bulan, kambing minimal 1 tahun dan unta minimal 5 tahun.

Bolehkah Kurban Sapi Kurang dari Dua Tahun?

Kurban sapi yang umurnya kurang dari dua tahun tidak diperbolehkan. Ini dikarenakan minimal umur sapi untuk kurban adalah dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga.

Bagaimana Cara Mengetahui Usia Hewan Kurban?

Masih dari sumber yang sama, cara mengetahui usia hewan kurban adalah dengan melihat catatan kelahiran dari pemiliknya. Selain itu, muslim juga bisa mengecek gigi susu hewan yang sudah tanggal (dua gigi susu yang depan),itu menandakan sapi dan kerbau berusia sekitar 22 bulan. Sementara kambing atau domba berusia 12-18 bulan dengan kondisi gigi seperti itu.

Syarat Hewan Kurban

Menukil dari buku Fikih oleh Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, setidaknya ada beberapa syarat hewan kurban selain usia yang perlu diperhatikan muslim.

1. Merupakan Hewan Ternak

Hewan kurban yang disembelih harus binatang ternak. Allah SWT berfirman dalam surah Al Hajj ayat 34,

...لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ...

Artinya: "...agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka..."

2. Kondisinya Sehat dan Tidak Cacat

Syarat lainnya dari hewan kurban adalah kondisinya sehat dan tidak cacat. Nabi Muhammad SAW bersabda,

"Empat yang tidak sah dalam kurban; bermata juling yang tampak jelas kejulingannya, sakit yang tampak jelas penyakitnya, pincang yang tampak jelas kepincangannya, dan hilang otaknya karena terlalu kurus yang tidak bertulang otak." (HR Tirmidzi)




(aeb/kri)
Tanya Jawab Kurban

Tanya Jawab Kurban

73 konten
Hari Raya Idul Adha disebut juga hari raya kurban. Pada hari raya ini sebagian umat Islam akan menyisihkan hartanya untuk kurban hewan ternak yang telah ditentukan, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.

Hide Ads