Syarat Sah Hewan Kurban Menurut Fatwa MUI

ADVERTISEMENT

Syarat Sah Hewan Kurban Menurut Fatwa MUI

Anisa Rizky - detikEdu
Kamis, 16 Jun 2022 05:30 WIB
Infografis 3 cara pengelolaan hewan qurban
Foto: Luthfy S/detikcom
Jakarta -

Hari raya Idul Adha 2022 kurang dari sebulan lagi. Berbagai persiapan dilaksanakan untuk menyembelih hewan kurban. Namun, dalam memilih hewan untuk dijadikan kurban tentu ada kriterianya tersendiri.

Kriteria tersebut harus dipenuhi agar kurban yang dilaksanakan sah dan sesuai dengan syariat Islam. Dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Profesor Dr. KH. Abustany Ilyas MA selaku Ketua Bidang Dakwah MUI Sulawesi Selatan menerangkan terkait hal ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Kurban berasal dari bahasa Arab, qaruba, yaqrabu, qurban yang artinya dekat. Dekat memiliki makna mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara menunaikan ibadah kurban. Hukum kurban adalah sunnah muakkad atau wajib, hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang bunyinya:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا. رواه أحمد

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang memiliki keluasan (kesanggupan berkurban) ternyata tidak berkurban maka hendaklah menjauhi tempat sholat kami," (HR. Ahmad bin Hanbal)

Kewajiban berkurban juga tertulis dalam surat Al Kautsar ayat 1 sampai 3.

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ(1)فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ(2)إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ(3)

Artinya: "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus,"

Lebih lanjut, Profesor Dr. KH. Abustany Ilyas MA memaparkan 9 syarat hewan kurban, yaitu:

1. Matanya tidak buta
2. Telinganya tidak terpotong
3. Kakinya tidak pincang
4. Tanduknya sempurna
5. Tidak berpenyakit
6. Ekornya tidak terpotong
7. Tidak kurus
8. Tidak berkudis
9. Hewan tidak sedang hamil/menyusui

Adapun hadits yang dijadikan dasar syarat sah hewan kurban, yaitu:

"Rasulullah SAW telah memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan janganlah berkurban dengan binatang yang matanya buta sebelah, telinga bagian muka dan belakang terbelah, atau yang kedua telinganya dilobangi dan yg sudah hilang giginya," (HR. Abu Daud)




(erd/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads