Anjuran untuk mengerjakan puasa Syawal disebutkan dalam riwayat yang berasal dari Abu Ayub Al Anshari. Dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Ω ΩΩΩ Ψ΅ΩΨ§Ω Ω Ψ±ΩΩ ΩΨΆΩΨ§ΩΩ Ψ«ΩΩ ΩΩ Ψ£ΩΨͺΩΨ¨ΩΨΉΩΩΩ Ψ³ΩΨͺΩΩΨ§ Ω ΩΩΩ Ψ΄ΩΩΩΩΨ§ΩΩ ΩΩΨ§ΩΩ ΩΩΨ΅ΩΩΩΨ§Ω Ω Ψ§ΩΨ―ΩΩΩΩΨ±
Artinya: "Barang siapa berpuasa Ramadan lalu melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu setara dengan puasa sepanjang tahun." (HR. Muslim. Imam Ahmad juga meriwayatkan dari hadits Jabir).
Puasa sunnah ini dapat dikerjakan mulai tanggal 2 Syawal hingga akhir bulan tersebut. Wahbah az Zuhaili dalam bukunya Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 3 mengatakan, puasa enam hari di bulan Syawal boleh dikerjakan terpisah-pisah, tetapi lebih afdhal berurutan dan langsung setelah Idul Fitri.
Lantas, bolehkah puasa Syawal dikerjakan pada hari Jumat? Mayoritas ulama berpendapat bahwa mengerjakan puasa sunnah di hari Jumat yang tidak diikuti pada hari sebelum atau setelahnya tidak diperbolehkan. Kecuali untuk puasa sunnah seperti puasa Daud yang sehari berpuasa dan sehari tidak.
Hukum Puasa di Hari Jumat
Mengutip buku Taudhihul Adillah 5: Penjelasan tentang Dalil-dalil Zakat, Puasa, Haji & Jenazah yang ditulis oleh M. Syafi'i Hadzami, para ulama berpendapat, hukum mengkhususkan puasa di hari Jumat dengan tidak berpuasa pada hari Kamisnya atau tidak melanjutkan puasa pada hari Sabtunya adalah makruh.
Kemakruhan tersebut mengacu pada ketetapan menurut syara' bahwa hari Jumat adalah hari 'Id. Hal ini juga disebutkan dalam Syarh al-'Allamah Ahmad Ibnu Hajar al-Haitami.
Baca juga: 5 Puasa yang Diharamkan dalam Islam |
Dalam suatu riwayat Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat untuk melakukan salat malam, sementara malam yang lain tidak. Dan jangan mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa tanpa hari yang lain, kecuali jika puasa hari Jumat itu bagian rangkaian puasa kalian." (HR. Muslim).
Imam Nawawi juga menjelaskan, mazhab Syafi'i dan mayoritas ulama memakruhkan mengerjakan puasa khusus di hari Jumat saja. Namun, apabila diikuti puasa pada hari sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan puasa nadzar maka menjadi tidak makruh.
Merujuk pada ulasan di atas, mengerjakan puasa Syawal di hari Jumat dan tidak diikuti dengan puasa sebelum atau setelahnya maka makruh hukumnya.
(kri/erd)