Meskipun pemerintah belum menetapkan Ramadhan 2022, akan tetapi menurut website resmi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, puasa Ramadhan tahun ini diperkirakan jatuh pada Sabtu (02/04/2022). Sudahkah membayar utang puasa?
Ketika seseorang meninggalkan kewajiban puasa di bulan Ramadhan, maka ada konsekuensi yang perlu ditanggung. Salah satunya adalah qadha (mengganti puasa di hari lain), membayar fidyah dan membayar kaffarah (denda).
Kata al-qadha dalam bahasa Arab punya banyak makna, di antaranya bisa bermakna hukum dan juga penunaian. Secara istilah menurut buku "Belum Qadha Puasa Sudah Masuk Ramadhan Berikutnya" oleh M. Aqil Haidar, Lc, qadha adalah berpuasa di hari lain di luar bulan Ramnadhan, sebagai pengganti dari hari-hari yang ia tidak berpuasa pada bulan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bolehkah membayar utang puasa pada hari jumat?
Hari Jumat menjadi Hari Raya umat Islam sehingga kita tidak diperkenankan untuk berpuasa pada hari Jumat.
Menurut buku "Fiqih Sunnah 2" oleh Sayyid Sabiq, mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan tersebut bersifat makruh bukan haram, kecuali jika seseorang berpuasa satu hari sebelumnya atau satu hari setelahnya.
Puasa Jumat tersebut bertetapan dengan kebiasaan puasanya atau bertetapan dengan hari Arafah atau Asyura. Ketika puasa hari Jumat dilakukan dengan kondisi seperti itu maka hukumnya tidak makruh.
Sehingga bisa dikatakan tidak boleh berpuasa secara tunggal pada hari Jumat. Larangan ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang bersabda:
"Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali jika ia berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya." (HR. Bukhari, No. 1985 dan Muslim No. 1144 dari Abu Hurairah).
Adapula dari Juwairiyah binti al Harits radhiyallahu'anha, ia yang mendukung terkait hadits di atas, beliau mengatakan:
"Nabi SAW memasuki rumahnya pada hari Jumat dan ia sedang berpuasa. Lalu beliau bertanya, 'Apakah engkau berpuasa kemarin?' 'Tidak' jawab Juwairiyah. Beliau bertanya kembali, 'Apakah engkau ingin berpuasa besok?' 'Tidak', jawabnya seperti itu pula. Beliau kemudian mengatakan, 'Hendaknya engkau membatalkan puasamu." (HR. Bukhari No. 1986 dan Muslim No. 1143 dari Juwairiyah binti al Harits).
Jadi bagi detikers yang ingin membayar utang puasa Ramadhan di hari Jumat, pastikan tidak melaksanakannya secara tunggal ya.
(lus/erd)