Syarat Penerbangan Terbaru, Perlu Aplikasi PeduliLindungi atau Tidak?

ADVERTISEMENT

Syarat Penerbangan Terbaru, Perlu Aplikasi PeduliLindungi atau Tidak?

Rosmha Widiyani - detikEdu
Minggu, 03 Okt 2021 19:00 WIB
Ilustrasi PeduliLindungi
Foto: Dok. detikcom/Syarat Penerbangan Terbaru, Perlu Aplikasi PeduliLindungi atau Tidak?
Jakarta -

Syarat penerbangan terbaru wajib diikuti seluruh masyarakat yang ingin menggunakan transportasi udara. Penerapan syarat bertujuan mencegah penyebaran dan peningkatan kasus COVID-19.

Bagi pelaku perjalanan domestik, syarat penerbangan terbaru dapat dilihat di Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 62 dan 70 tahun 2021. SE membahas petunjuk perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara di masa pandemi COVID-19.

Apakah syarat penerbangan terbaru memerlukan aplikasi PeduliLindungi?

Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji menjelaskan, syarat penerbangan kini tak lagi perlu aplikasi PeduliLindungi. Masyarakat tak perlu lagi repot mengunduh aplikasi sebelum terbang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sertifikat vaksin dan status hasil tes COVID-19 dengan PCR maupun antigen dapat diidentifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Informasi dapat diperoleh saat pembelian tiket.

"Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket," kata Setiaji.

ADVERTISEMENT

Syarat ini mulai berlaku pada Oktober 2021. Sebelumnya, aplikasi PeduliLindungi diperlukan sebagai syarat perjalanan sesuai SE Kemenhub 70/2021 melengkapi SE Kemenhub 62/2021.

"Pelaku perjalanan orang atau penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri untuk pemeriksaan hasil test RT-PCR atau rapid test antigen," tulis aturan tersebut.

Daftar syarat penerbangan terbaru lengkap klik Selanjutnya ya

Dengan tambahan tersebut, daftar syarat naik pesawat adalah:

Syarat penerbangan terbaru

1. Bertanggung jawab atas kesehatannya dan mematuhi protokol kesehatan 6M

2. Mematuhi protokol kesehatan yaitu:

  • Penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut
  • Wajib menggunakan masker medis atau masker kain tiga lapis
  • Tidak boleh bicara sepanjang perjalanan
  • Tidak boleh makan atau minum kecuali yang membutuhkan waktu perjalanan lebih dari dua jam atau dengan kondisi medis tertentu.

3. Memenuhi persyaratan kesehatan yaitu:

  • kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Kartu vaksin dikecualikan untuk kondisi medis tertentu dengan menunjukkan surat keterangan dokter

5. Mengisi e-HAC

6. Penumpang berusia kurang dari 12 tahun dilarang melakukan penerbangan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota

7. Persyaratan kesehatan dikecualikan bagi penerbangan Angkatan Udara perintis dan di wilayah 3T

8. Jika menunjukkan gejala indikasi COVID-19, penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Syarat penerbangan terbaru ini berlaku hingga ada pengumuman lebih lanjut dari pemerintah.



Simak Video "Video: Inovasi Mesin PCR Diuji Coba Buat Deteksi TBC"
[Gambas:Video 20detik]

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads