Cara Cek Dapat BSU atau Tidak di Link BPJS Ketenagakerjaan dan Aplikasi JMO

Cara Cek Dapat BSU atau Tidak di Link BPJS Ketenagakerjaan dan Aplikasi JMO

Santo - detikJogja
Jumat, 13 Jun 2025 10:58 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Jogja -

Pekerja/buruh yang memiliki upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan akan mendapatkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dari pemerintah. Oleh karena itu, mereka harus mengetahui cara cek dapat BSU atau tidak untuk mengetahui eligibilitas mereka.

Dikutip dari detikNews, BSU merupakan program yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi. BSU 2025 akan diberikan dalam bentuk uang dengan nominal Rp 300 ribu per bulan.

Untuk periode Juni-Juli 2025, BSU akan dicairkan sekaligus sehingga pekerja/buruh yang berhak akan mendapatkan Rp 600 ribu di rekening mereka. Sebelum mendapatkannya, pekerja wajib cek dapat BSU atau tidak di link resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cek Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 atau Tidak

  1. Buka link BSU BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Scroll ke bawah sampai menemukan bagian bertuliskan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  3. Setelahnya, isi setiap data yang diperlukan seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  4. Isi nama lengkap sesuai KTP.
  5. Isi tanggal lahir sesuai KTP.
  6. Input nama ibu kandung detikers dan ketik ulang di kolom berikutnya.
  7. Cantumkan nomor handphone terkini dan ketik ulang di kolom setelahnya.
  8. Masukkan email terkini detikers sekaligus masukkan ulang di bagian berikutnya.
  9. Untuk dicatat, nomor HP dan email tersebut harus aktif dan benar karena informasi penyaluran BSU dilakukan melalui keduanya.
  10. Klik "Lanjutkan".
  11. Tunggu verifikasi hingga muncul notifikasi "Data anda masih dalam proses verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Mohon lengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut"
  12. Kemudian isi nomor rekening sesuai bank yang diperbolehkan:
    • Bank Syariah Indonesia
    • BNI
    • BRI
    • BTN
    • Bank Mandiri
  13. Setelahnya, klik opsi "Kirim Data".

B. Cek Penerima BSU 2025 di Aplikasi JMO

  1. Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di gawai yang detikers miliki.
  2. Pilih opsi "Cek BSU" di sebelah kiri di bawah "Login"
  3. Isi data diri yang diperlukan, termasuk NIK, nama lengkap, hingga nomor HP dan email terkini.
  4. Teliti kembali data yang sudah diinput dan perhatikan apakah nomor HP serta email yang dicantumkan sudah benar karena informasi mengenai penyaluran BSU akan diberitahukan melalui dua platform tersebut.
  5. Klik "Lanjutkan"
  6. Jika muncul tampilan "Data anda masih dalam verifikasi" dan diminta update rekening, silakan cantumkan rekening bank yang tersedia.
  7. Centang kolom pernyataan
  8. Kemudian klik "Kirim Data" dan tunggu sampai ada pemberitahuan selanjutnya.

Jika keterangan yang tertera mengatakan bahwa data pekerja masih dalam proses verifikasi dan validasi, pekerja dianjurkan untuk menunggu dan mengecek statusnya secara berkala.

"Hai Sahabat @xrdXXX, perihal program Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila terdapat keterangan masih dalam proses verifikasi dan validasi, mohon kesediaannya untuk menunggu terlebih dahulu dan silakan melakukan pengecekan secara berkala melalui bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau konfirmasi melalui HRD perusahaan. Tks -Sea," terang akun Instagram BPJS Ketenagakerjaan, @bpjs.ketenagakerjaan, dikutip detikJogja pada Jumat (13/6/2025).

ADVERTISEMENT

Syarat Penerima BSU 2025

Sebagian pekerja mungkin mendapati namanya tidak termasuk daftar penerima BSU 2025. Hal ini dapat disebabkan oleh tidak terpenuhinya kriteria penerima BSU 2025.

Menurut Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dan laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan, beberapa kriteria penerima BSU 2025 adalah:

  1. Pekerja/Buruh
  2. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
  3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan
  4. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dengan tambahan kriteria sebagai berikut:
    • Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh;
    • Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh;
    • Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau Gaji/Upah lebih besar dari Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara aktif, prajurit Tentara Nasional Indonesia aktif, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia aktif; dan
  6. Memiliki rekening yang aktif pada Bank Himbara (Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI) / Pos Penyalur.

Sebagian orang mungkin sudah memenuhi kriteria tersebut, tetapi ternyata tidak termasuk daftar calon penerima BSU 2025. Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, hal ini bisa jadi disebabkan karena orang tersebut sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Selain itu, pekerja/buruh juga dianjurkan untuk melakukan pengkinian data diri dan rekening di aplikasi JMO atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini penting dilakukan agar masyarakat yang berhak mendapatkan BSU tidak melewatkan bantuan dananya.

Agar tidak terlewat, segera lakukan pengkinian data dan rekening di aplikasi JMO atau website BPJS Ketenagakerjaan," jelas akun Instagram BPJS Ketenagakerjaan, dikutip detikJogja Jumat (13/16/2025).

Kapan BSU 2025 Cair?

Dikutip dari detikFinance, BSU Juni-Juli 2025 sudah diluncurkan sejak 5 Juni 2025. Kemudian mengenai pencairan dananya, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Yassierli mengatakan disalurkan sebelum minggu kedua Juni 2025.

"Ya sebelum Minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum Minggu kedua insya Allah," katanya.

Sementara itu dalam akun Instagramnya, BPJS Ketenagakerjaan mengatakan bahwa penyaluran dimulai bulan Juni tahun 2025. Namun tidak menyebut secara pasti tanggal penyalurannya dari kapan dan paling lambat tanggal berapa.

"Hai Sahabat @11muhammadXXX, perihal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penyaluran BSU dimulai bulan Juni tahun 2025, silakan melakukan pengecekan secara berkala. Tks -Sea," kata BPJS Ketenagakerjaan dalam Instagramnya, dikutip detikJogja Jumat (13/6/2025).

Untuk pencairan dananya sendiri akan disalurkan melalui rekening bank yang sudah didaftarkan dalam sistem BSU BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk penyaluran melalui POS BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan kalau metode ini masih dalam penyusunan regulasi.

"Replying to @icybXXX
Hai sahabat. Perihal penyaluran BSU tahun 2025, untuk penyaluran melalui POS saat ini masih dalam penyusunan regulasi mohon menunggu terlebih dahulu atau Sahabat dapat menggunakan rekening Bank Himbara (Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN)/Bank Syariah Indonesia (BSI). Tks -Lita," jelas akun X BPJS Ketenagakerjaan, @BPJSTKinfo, pada 11 Juni 2025.

Demikian tata cara cek dapat BSU atau tidak di link resmi BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO. Semoga membantu, detikers!




(sto/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads