Dengan tambahan tersebut, daftar syarat naik pesawat adalah:
Syarat penerbangan terbaru
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Bertanggung jawab atas kesehatannya dan mematuhi protokol kesehatan 6M
2. Mematuhi protokol kesehatan yaitu:
- Penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut
- Wajib menggunakan masker medis atau masker kain tiga lapis
- Tidak boleh bicara sepanjang perjalanan
- Tidak boleh makan atau minum kecuali yang membutuhkan waktu perjalanan lebih dari dua jam atau dengan kondisi medis tertentu.
3. Memenuhi persyaratan kesehatan yaitu:
- kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan
- kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Kartu vaksin dikecualikan untuk kondisi medis tertentu dengan menunjukkan surat keterangan dokter
ADVERTISEMENT
5. Mengisi e-HAC
6. Penumpang berusia kurang dari 12 tahun dilarang melakukan penerbangan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota
7. Persyaratan kesehatan dikecualikan bagi penerbangan Angkatan Udara perintis dan di wilayah 3T
8. Jika menunjukkan gejala indikasi COVID-19, penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Syarat penerbangan terbaru ini berlaku hingga ada pengumuman lebih lanjut dari pemerintah.
Simak Video "Video: Inovasi Mesin PCR Diuji Coba Buat Deteksi TBC"
[Gambas:Video 20detik]
(row/erd)